Islam menghapus perbudakan
Namun, Mazhab Hanafi mengatakan bahwa orang merdeka yang membunuh budak wajib diqisash. Mereka mendasarkan pendapatnya pada ayat Alquran yang sama di atas. Perincian dalam ayat tersebut menurut mereka bukanlah sebagai suatu persyaratan yang harus dipenuhi agar terdapat keseimbangan, tetapi keseimbangan itu ada pada bentuk pelanggaran yang dilakukan, baik berupa pelukaan maupun pembunuhan. Di samping itu, juga didasarkan pada persamaan setiap Muslim (baik merdeka maupun budak) di hadapan hukum qisash karena sama-sama menyangkut nyawa atau anggota tubuh yang merupakan anugerah Allah SWT. Menurut Satria Effendi, ahli usul fikih kontemporer dari Indonesia, ayat-ayat Alquran tentang budak bersifat antisipatif. Maksudnya, munculnya ayat-ayat tentang budak tersebut adalah dalam rangka mengantisipasi keadaan zaman jahiliah yang menjadikan budak sebagai lambang kekayaan individu. Selanjutnya dikatakan bahwa Alquran tidak berbicara tentang sebab-sebab yang legal suatu perbudakan, artinya dal...