Posts

Showing posts with the label al baqarah 177

Islam menghapus perbudakan

Namun, Mazhab Hanafi mengatakan bahwa orang merdeka yang membunuh budak wajib diqisash. Mereka mendasarkan pendapatnya pada ayat Alquran yang sama di atas. Perincian dalam ayat tersebut menurut mereka bukanlah sebagai suatu persyaratan yang harus dipenuhi agar terdapat keseimbangan, tetapi keseimbangan itu ada pada bentuk pelanggaran yang dilakukan, baik berupa pelukaan maupun pembunuhan. Di samping itu, juga didasarkan pada persamaan setiap Muslim (baik merdeka maupun budak) di hadapan hukum qisash karena sama-sama menyangkut nyawa atau anggota tubuh yang merupakan anugerah Allah SWT. Menurut Satria Effendi, ahli usul fikih kontemporer dari Indonesia, ayat-ayat Alquran tentang budak bersifat antisipatif. Maksudnya, munculnya ayat-ayat tentang budak tersebut adalah dalam rangka mengantisipasi keadaan zaman jahiliah yang menjadikan budak sebagai lambang kekayaan individu. Selanjutnya dikatakan bahwa Alquran tidak berbicara tentang sebab-sebab yang legal suatu perbudakan, artinya dal...

Perbudakan dalam Islam

Sebelum datangnya  Islam , perbudakan sudah ada. Perbudakan sudah dikenal sejak beribu-ribu tahun yang silam dan dijumpai di bangsa-bangsa kuno, seperti bangsa Mesir, Cina, dan Romawi serta disebutkan dalam kitab-kitab samawi, seperti   Taurat   dan   Injil . budak  adalah manusia yang terenggut hak asasinya sebagai manusia bebas dan bermartabat.  Budak  adalah manusia yang tereksploitasi, baik secara fisik maupun psikis. Apa pun yang dikehendaki oleh tuannya harus diikuti bila tidak ingin menerima hukuman. Sementara dalam  literatur   Islam ,  budak  disebut  ar-raqiq . Kata  ar-raqiq  diambil dari kata  ar-riqq  yang merupakan lawan kata dari  al-ghildzah  (keras) karena  budak  itu lembut kepada tuannya dan tidak keras terhadapnya, karena ia dimiliki tuannya. Oleh karena itu, tidak heran bila di dalam  Al-Qur'an  dan  hadits   Nabi Muhammad SAW. , ser...

Hadits tentang meminta-minta 2

Hadits Kedua Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ. “Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api” [2]. 2. Al-Mustadrak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya menganjurkan kita untuk berusaha dan mencari nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal dan baik, tidak ada syubhat, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta. لَأَنْ يَأْخُ...