Revisi KUHP
Sejak reformasi tahun 1998, negara dan rakyat ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya. Oleh: M Arif Candra Mata Untuk menyelamatkan negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat Pemerintah bersama DPR harus me-REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat, yaitu laksanakan : 1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba 2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri dan korupsi 3. Hukuman mati bagi para pembunuh 4. Hukuman mati bagi para pemerkosa KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal. Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara. Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim...