Posts

Showing posts with the label bincang syariah

Apa Itu Sah?

*Apa Itu Sah?* Sahabat yang dirahmati Allah Semoga kita termasuk orang-orang yang diberikan perlindungan dari hal-hal keburukan Kita pernah mendengar Kata "SAH" Kata ini Sering Ada pada saat sedang bertransaksi atau Ibadah Contoh di dalam hal jual beli dikatakan oleh penjual Lalu diterima oleh pembeli dan dinyatakan "SAH" begitu juga dalam ibadah Lalu apa sih makna dan definisi dari kata "SAH" Mari kita Kupas dalam Ilmu Ushul Fiqih "Sah" (الصحيح) Secara Bahasa  (السلم من المرض) yang selamat dari penyakit Secara istilah / Definisi ماترتبت اشار فعله عليه عبادة كان ام عقدا "Apa apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu ibadah atau akad" "SAH dalam ibadah: ap...

Hutang Dengan Jual Beli

*Tidak Halal Menggabungkan Hutang Dengan Jual Beli* Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Tidak halal menggabungkan utang dengan jual beli, tidak pula dua syarat dalam jual beli, tidak pula keuntungan tanpa ...

Kesalahan peserta Hijrah

*Kesalahan peserta Hijrah* Makna Dari Hijrah adalah Meninggalkan. (Dari hal2 yang buruk kepada hal2 yang baik) dan pangkal kesalahan yang sering terjadi dikalangan peserta Hijrah ialah ketika mereka meninggalkan keburukan misal: Riba (setelah kondisi banyak hutang dan bisnis runtuh) mereka meyakini bahwa dengan bertaubat dan mengenal syariat maka Allah akan gantikan dengan kekayaan yg lebih banyak Sehingga disetiap perilakunya yang menunjukan pada syariat Islam ada tuntutan akan dibalas oleh Allah berupa kekayaan, Padahal Ilmu alquran, sunah juga fiqih baru dipelajari dan belum semua di amalkan. Dan Allah Berfirman فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْر...

Jangan Bangga dengan Hutang

*Jangan Bangga Dengan Hutang*  بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد: Saudaraku seiman… Di bagian ini kita akan membaca beberapa perkataan para ulama tentang hutang yang membuat TERHINA DI SIANG HARI DAN TERSIKSA DI MALAM HARI. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata: وأوصيكم أن لا تُداين...

Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam

*Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam* Sumber – sumber hukum Ekonomi Islam yang esensial ada dua, tapi para ulama’ melakukan ijtihad kemudian menentukan manhaj yang berbeda – beda. Di bawah ini adalah sumber – sumber hukum Ekonomi Islam. *Al-Qur’an* Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terhadap hukum – hukum dan undang – undang ekonomi dalam tujuan Islam, di antaranya seperti hukum diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surah Al-Baqorah ayat 275: “......padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah ...

Penjelasan hukum Bisnis yg Halal

#AyoBisnisHalal *Apa Itu Halal* Halal Suatu benda atau perbuatan itu tidak terlepas dari lima perkara, halal, haram, syubhat, makruh dan mubah. Terhadap barang yang halal secara mutlak kita disuruh oleh Allah untuk memakannya, sedangkan terhadap barang yang haram kita disuruh untuk menjauhinya. Halal adalah suatu istilah dalam ilmu yang berhubungan dengan ketentuan hukum, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dibolekan, dianjurkan, bahkan diwajibkan oleh syara’. 1. Keutamaan mencari rezki yang halal Dalam Al-Qur’an surah Al-Mu’minin ayat 51, Allah telah menyatakan : Allah berfirman “wahai para Rasul! makanlah dari (makanan) yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, aku maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dalam ayat di atas kita diperintahkkan oleh Allah untuk memakan makanan yang baik-baik (halal), itu berarti kita disuruh untuk berusaha dan berkerja mencari makanan yang halal. Hal ini sama dengan kita diperintahkan untuk shala...

Paytren dan Sukuk Halal?

*Bantahan Telak terhadap yang Menyebut Paytren Halal* Dgn. Edit dari advokat Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan RekanTelp. Dan WA 081314495785 Penceramah Dr. Erwandi Tarmizi MA Masjid Agung 45 Makasar, 19 Agustus 2017 Penanya : Ustadz, apakah Paytreen itu Riba? (sudah mendapat sertifikat syariah) Ustadz Erwandi : Bank syariah juga sertifikat terpenuhi, apakah berubah menjadi halal? Yang punya produk ini masih mahasiswa saya, dulu di program………. Di kampus besar …….. Dan begitu juga timnya,(saya tidak mengatakan dianya) timnya sudah mendiskusikan dan sudah saya sampaikan, karena dianya gak pernah masuk, pertemuan pertama, ke2, ke3, ke4, ke5 dia gak masuk2 kuliah, maka timnya yg diskusi dgn saya dan saya sampaikan perbaikan,tapi tidak mereka perbaiki,, Karena jika mereka perbaiki .. HANCUR SISTEMnya, Maka kemudian pertemuan ke-6 ,, mahasiswa ini masuk, dan dia ambil foto (dgn saya) sedang menuntut ilmu …. dan diupload di Fbnya, Dan keti...

Riba Dalam Ekonomi Islam

*Riba Dalam Ekonomi Islam dan Pengaruhnya Dalam Ekonomi Global* Pengertian Riba adalah tambahan yang di syaratkan dalam transaksi tanpa adanya ganti (padanan)yang dibenarkan dalam syari’ah. Jenis-jenis riba: 1.Riba DAYN (hutang-piutang), yang termasuk didalamnya adalah: a. Riba An-nasi’ah (jahiliyah): Menambah waktu bayar denagn membayar tambahan uang yang harus di bayarkan. b. Riba Al-Qard: Adanya penambahan uang yang harus di bayar sejak awal transaksi. 2.Riba Buyu’, yang termasuk di dalamnya adalah: a) Riba An-nasi’ah (jahiliyah): Menambah waktu bayar dengan membayar tambahan uang yang harus di bayarkan. b) Riba fadhli: tukar-menukar barang yang tidak sama ukurannya. Pengaruh riba dalam ekonomi: 1. Riba dapat menumbuhkan rasa permusuhan diantara individu dan melemahkan nilai sosial dan kekeluargaan dan juga menimbulkan kedzaliman. 2. Menumbuhkan sifat pemalas bagi pemilik modal. 3. Sistem bunga mendorong peningkatan jumlah rentenir. 4.Timbulnya kes...

Sumber Hukum Ekonomi Islam

*Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam* Sumber – sumber hukum Ekonomi Islam yang esensial ada dua, tapi para ulama’ melakukan ijtihad kemudian menentukan manhaj yang berbeda – beda. Di bawah ini adalah sumber – sumber hukum Ekonomi Islam. Al-Qur’an Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terhadap hukum – hukum dan undang – undang ekonomi dalam tujuan Islam, di antaranya seperti hukum diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surah Al-Baqorah ayat 275: “......padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah pe...

Riba Merajalela

#RibaMerajalela *Persoalan Riba Dalam Dalil* Banyak sekarang ini sebagian dari manusia senang dengan yang namanya hutang maupun menghutangkan, dengan memberi bunga dan bunga tinggi, yang padahal itu dilarang Allah SWT karena itu termasuk dengan Riba. Dalam syariat Islam, riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba. Maka setiap pinjaman yang diganti atau dibayar dengan nilai yang harganya lebih besar, atau dengan barang yang dipinjamkannya itu menjadikan keuntungan seseorang bertambah dan terus mengalir, maka perbuatan ini adalah riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Subhannahu Wa Ta’ala dan Rasul Nya Shalallaahu alaihi wasalam, dan telah menjadi ijma’ kaum muslimin atas keharamannya. Allah Subhannahu Wa Ta’ala berfirman: يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلر...

Syirkah Harus Berlandaskan Akidah dan Akhlak

*Syirkah Harus Berlandaskan Akidah dan Akhlak* Sahabat yang Dirahmati Allah, Syirkah adalah salah satu bagian dari ilmu Islam yg disebut Fiqih Muamalah dimana ketentuan juga syarat tetap berlaku dalam menjalankannya dan salah satunya adalah Akidah dan Akhlak. Akidah dan akhlak adalah fondasi seorang muslim dalam menjalani kehidupannya. Termasuk dalam melakukan kegiatan Syirkah, Transaksi atau kegiatan ekonomi apa pun yang dilakukan harus dilandasi dengan dua hal tersebut. a. Akidah Ketika seseorang men-tasharruf-kan hartanya, sesuatu yang harus diyakini adalah bahwasanya pemilik hakiki harta yang ada di tangannya itu adalah Allah .Sebagaimana firman-Nya dalam al-Quran: Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah. (Q.S.Thaha: 6). Sehingga ia hanya bertindak sebagai wakil dari pemilik harta yang sesungguhnya. Di mana seorang wakil hanya boleh menggunakan harta terse...

Suap (Riswah)

[27/11 22.22] ‪+62 857-2624-4338‬: #tanya ustadz bgmna hukumnya 1. saya diberi uang kemudian diminta memilih calon ttn.(apakah termasuk penerima suap?) 2. saya diberikan sejumlah uang oleh calon ttn, utk d bagikan kpd para pendukung clon tsb.(apakah termasuk pemberi suap) 3. bgmna menyikapi politik uangv dlm perpolitikan hari ini. [28/11 05.59] ‪+62 821-3333-2122‬: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Apa itu Risywah Yang dimaksud risywah (suap/sogok) adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil. (Lihat Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah II/7819). Al-Fayyumi rahimahullah mengatakan bahwa risywah (suap/sogok) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau selain...

Fiqih Crypto (2)

Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa hal; (1) adanya larangan jual- beli dan transaksi bitcoin (altcoin) berdasarkan pers Bank Indonesia dikarenakan melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2011 tentang Mata Uang, (2) bitcoin (altcoin) tidak memiliki nilai intrinsik sebagai mata uang ataupun komoditas lain semisal emas, karena harganya hanya dipengaruhi dengan supply dan demand, hal ini sangat fluktuatif dan spekulatif berbeda dengan saham, reksadana ataupun obligasi yang jauh memiliki rasa “aman” karena terdaftar dan diawasi oleh OJK, (3) bitcoin (altcoin) tidak memiliki kepastian nilai (value), dalam Islam menyebutnya adanya al-gharar (uncertainly) yang harus menjauhinya sebagaimana hadis tentang larangan jual-beli al-gharar, dan kebanyakan pengguna melakukan jual-beli di indodax.com mencari spekulasi yang tinggi ...

Fiqih Crypto (1)

Bismillah.... Hukum jual beli crypto currency dalam persfektif fiqh : Dalam hukum fiqh jual beli crypto currency (mata uang digital) hukumnya adalah boleh / tidak haram, hal ini juga tidak bisa dikatakan riba sebagai mana layaknya bank. Berikut perbedaan bank dengan crypto : Bank : HARAM karena Riba, kenapa? 1. Dalam perbankan orang yang menabung uang akan mendapatkan bunga berupa uang lagi, uang dibayar dengan uang hukumnya adalah riba. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّق...

Bisnis Tanpa Hutang

#PentingUntukPengusahaMuslim *Musuh Pengusaha Adalah Hutang* Musuh pengusaha adalah hutang. Memulai bisnis tentulah butuh banyak modal. Bagaimana mendapatkan modal itu? Beberapa calon pengusaha berani mengambil resiko dengan berhutang dulu untuk modal Bisnisnya. Bukan tidak boleh!!! Berhutang tentu boleh saja, asalkan kita punya kemampuan untuk membayarnya (savety). Namun alangkah lebih baik apabila modal Busnis dari milik sendiri dan sesuai kemampuan, sehingga segala resiko di masa mendatang dinikmati sendiri tanpa ada tekanan dari orang lain yang mengejar-ngejar kita karena memiliki hutang. Kadang hutang juga menghalangi kita untuk menjalankan/berhenti dari Bisnis. Karena hutang, kita tergoda untuk kembali Bekerja karna gaji pasti lebih aman daripada, berwirausaha sehingga cita-cita untuk Berbisnis gagal. Sejak dini upayakanlah Bisnis dengan sesuai kemampuan serta jangan sekali kali Tergoda dengan rayuan Hutang untuk membeli barang2 yang belum dibutuhkan. Utamakan dibelanjakan...

Bangkrutnya Sari Wangi

PELAJARAN SANGAT BERHARGA DARI BANGKRUTNYA SARI WANGI Oleh : Jamil Azzaini (CEO Kubik Leadership) PT Sariwangi AEA yang melahirkan teh Sari Wangi dinyatakan bangkrut oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat pada Selasa 16 Oktober 2018. Perusahaan yang didirikan oleh Johan Alexander Supit pada tahun 1962 ini terlilit hutang lebih dari satu trilyun rupiah. Apakah ini berarti kita tidak bisa menikmati teh celup Sari Wangi ? Ternyata, pada tahun 1989, brand Sari Wangi sudah dibeli oleh Unilever. Sekali lagi ingat ya, yang dibeli adalah brand Sari Wangi bukan PT Sari Wangi AEA. Dengan kata lain, PT Sari Wangi tetap memproduksi dan mensuplai teh Sari Wangi ke Unilever namun brand Sari Wangi sudah menjadi milik Unilever. 19 tahun kemudian, tepatnya awal tahun 2018, Unilever memutuskan kontrak dengan PT Sari Wangi AEA untuk mensuplai teh Sari Wangi ke Unilever. Entah darimana Unilever mendapatkan suplai penggantinya, yang jelas produk Sari Wangi masih tersedia di pasaran. Dan bulan ini, PT Sari...

Penikmat uang haram

*Kebahagiaan Para Penikmat Uang Haram* Para penikmat uang haram wa syubhat ini kadang tidak kehilangan akal untuk berargumentasi ketika menerima nasehat. Pernah kami mendengar seorang yang berada di ‘posisi basah’ di pemerintahan berkata, “ah siapa bilang doa saya tidak makbul, buktinya saya minta rezeki, Allah selalu datangkan rezeki Jadi dia merasa, doanya minta rezeki selama ini makbul, buktinya uangnya semakin banyak (karena rajin korupsi). Orang-orang ngeyel begini persis seperti yang digambarkan oleh Allah di dalam Quran: وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْ...

Ancaman pelaku riba

Ancaman Terhadap Pelaku Riba عن عبد الله بن حنظلة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اَلرِّبَا اِثْنَانِ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَدْنَاهَا مِثْلُ إِتْيَانِ الرَّجُلِ أُمَّهُ Dari Abd...

Hutang karena piutang

*Berhutang Karna Piutang* Kemaren Sore menjelang maghrib kedatangan tamu (sahabat) Niat beliau silaturahim ingin berhutang sejumlah uang, sedikit kaget karna beliau tdk pernah sebelumnya berhutang... Ada apa nih tumben...Beliau Mengatakan Uangnya telah dipinjam oleh seseorang dengan jumlah yg lumayan banyak (akumulatif) Padahal uang yang di hutangkan ialah untuk kebutuhan pribadi beserta keluarganya Beberapa kali beliau menagih seperti orang yg sedang mengemis, namun orang yang berhutang seolah tak peduli Beliau saat ini menanggung beban juga mental yang diawal niat dan tujuannya untuk membantu namun saat ini terpuruk Sahabat yang dirahmati Allah alangkah baiknya bila ada yang ingin berhutang bisa tabayun dahulu terhadap kebutuhannya dan bagaimana kesanggupannya dalam membayar kelak Sering ditemui rusaknya ukhuwah akibat hutang piutang Dan bagi sahabat yang ingin berhutang juga baiknya dipikirkan apakah bisa kelak akan tepat janji dalam membayar Karna beberapa ditemui orang y...

Menuntut ilmu dan komentar

*Penuntut Ilmu Bukan Ladang Penghakiman* Aneh nya yang share sebagian ikhwan ngaji…dan makin mengherankan dengan komentar yang kurang pantas…((Mencela dan menghakimi nya.)) Bukan bermaksud membela yang salah.. hanya saja siapa kita..?? pantaskah menghakimi dosa atau kesalahan orang-lain..?? Hai... Kita itu tholabul ilmi bukan pakar koment..lah ko sibuk koment sana-sini..?! Yuuuk Introspeksi Diri..!! Perlu DiSadari bahwa kita pun belum tentu lebih baik dari orang yang kita hakimi itu. Tiap orang punya amal dan dosa masing-masing…termasuk kita Lalu kita tidak pantas menghakimi dosa orang-lain.. Bisa jadi orang tersebut benar-benar Menyesal…dan sudah bertaubat Bayangkan deh.. apa rasanya berada di posisi orang itu dan bayangkan seperti apa rasanya dihakimi orang lain saat kita berada di posisi sulit. Bayangkan juga bila kita pernah melakukan kesalahan, tapi masih terus-menerus dihakimi dan dihujat seolah-olah tak ada kesempatan lagi bagi kita untuk beruba...