Fiqih Crypto (2)

Dari uraian diatas dapat ditarik
beberapa hal;

(1) adanya larangan jual-
beli dan transaksi bitcoin (altcoin)
berdasarkan pers Bank Indonesia
dikarenakan melanggar Undang-undang
No. 11 Tahun 2011 tentang Mata Uang,

(2) bitcoin (altcoin) tidak memiliki nilai
intrinsik sebagai mata uang ataupun
komoditas lain semisal emas, karena
harganya hanya dipengaruhi dengan
supply dan demand, hal ini sangat
fluktuatif dan spekulatif berbeda
dengan saham, reksadana ataupun
obligasi yang jauh memiliki rasa
“aman” karena terdaftar dan diawasi
oleh OJK,

(3) bitcoin (altcoin) tidak
memiliki kepastian nilai (value), dalam
Islam menyebutnya adanya al-gharar
(uncertainly) yang harus menjauhinya
sebagaimana hadis tentang larangan
jual-beli al-gharar, dan kebanyakan
pengguna melakukan jual-beli di
indodax.com mencari spekulasi yang
tinggi atau adanya indikasi maysir
(perjudian),

(4) secara umum
masyarakat belum menganggap uang digital sebagai harta atau asset, hal ini mungkin disebabkan karena pemerintah melarangnya.

Mungkin saja bitcoin dan alcoin diperbolehkan jika aspek diatas dapat dipenuhi, semisal diakui oleh negara dengan dijadikannya sebagai komuditas jangka panjang oleh Bappebti ataupun terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga nilai dari bitcoin dan alcoin menjadi “aman” atau adanya kepastian harga

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan