[2/12, 20:16] Rifah Mahmud Ustz Nuris SMA: Kesepakatan (ijma') ulama bahwa sebagai dasar hukum, ayat2 Al Qur'an itu berkekuatan hukum *qath'iy*/pasti. Diyakini dg sepenuh keimanan tanpa ada keraguan bahwa ia pasti benar, kuat, apalagi diriwayatkan secara mutawatir, disaksikan banyak orang, dihafal bareng2, di murojaah bersama2 antara Nabi dan para sahabatnya. Dll langkah penjagaan ayat2 tsb sejak semula turunnya ayat2 AQ. Kalo hadis, sebagai sumber hukum, pada umumnya punya kekuatan keyakinannya adalah *"dhanniy"* dalam persangkaan, tdk sampai derajat sangat sempurna yakin spt Al Qur'an. Kekuatan keyakinan hadis tergantung dr hasil penilaian derajat hadis. Ukuran standar kualitas hadis yg dikenal dg istilah _shahih_ (benar, diterima), _hasan_ (baik, diterima) atau _dhaif_ (lemah, ditolak). Sedang berkait dg jumlah periwayat hadis, maka ada yg diriwayatkan atau disaksikan banyak orang _(mutawatir)_, ada juga yg diriwayatkan oleh sedikit orang _(ahad)_...