Perkenalan hadits sbg dasar hukum
[2/12, 20:16] Rifah Mahmud Ustz Nuris SMA: Kesepakatan (ijma') ulama bahwa sebagai dasar hukum, ayat2 Al Qur'an itu berkekuatan hukum *qath'iy*/pasti. Diyakini dg sepenuh keimanan tanpa ada keraguan bahwa ia pasti benar, kuat, apalagi diriwayatkan secara mutawatir, disaksikan banyak orang, dihafal bareng2, di murojaah bersama2 antara Nabi dan para sahabatnya. Dll langkah penjagaan ayat2 tsb sejak semula turunnya ayat2 AQ.
Kalo hadis, sebagai sumber hukum, pada umumnya punya kekuatan keyakinannya adalah *"dhanniy"* dalam persangkaan, tdk sampai derajat sangat sempurna yakin spt Al Qur'an.
Kekuatan keyakinan hadis tergantung dr hasil penilaian derajat hadis. Ukuran standar kualitas hadis yg dikenal dg istilah _shahih_ (benar, diterima), _hasan_ (baik, diterima) atau _dhaif_ (lemah, ditolak).
Sedang berkait dg jumlah periwayat hadis, maka ada yg diriwayatkan atau disaksikan banyak orang _(mutawatir)_, ada juga yg diriwayatkan oleh sedikit orang _(ahad)_.
Dari jumlah dan kualitas sebuah periwayatan hadis, maka kualitas hadis akan dimungkinkan persangkaan atau _dhan_ : yakin, pasti, maupun agak tdk yakin atau ragu, bahkan ada periwayatan hadis yg ditolak.
[2/12, 20:26] Rifah Mahmud Ustz Nuris SMA: Misalnya:
1⃣Hadis shahih (benar) lagi mutawatir (diriwayatkan banyak orang) maka tingkat kekuatan standar hukum ia menjadi qath'iy : yakin dg sempurna, sebagaimana Al Qur'an
2⃣ Hadis shahih ttapi diriwayatkan secara ahad, ia diimani, tetapi tdk sekuat keimanan pada ayat Al Qur'an
3⃣ Hadis hasan (baik) dlm periwayatan ahad, ulama masih membolehkan sbg dalil hukum.
4⃣ Hadis dhoif (lemah) maka ulama sepakat utk tdk menjadikan dasar hukum, kecuali kasus2 tertentu dan dengan syarat2 tertentu. S&K berlaku...
Smacam itu lah.... Maaf, bila kayak materi kuliah 🙏
[2/12, 20:34] Nowoadhi SMANSA 1-3: sahih atau tidaknya sebuah hadits
ditentukan berdasar kan sanad nya
[2/12, 20:34] Nowoadhi SMANSA 1-3: Bagaimana soal penelitian *matan* atau kandungan isi nya, Mbak Rif?
[2/12, 20:37] Rifah Mahmud Ustz Nuris SMA: Dua2nya pak, sanad dan mata menjadi pertimbangan kesahihan.
Meskipun, secara umum dalam kajian klasik, pertimbangan sanad menjadi yg utama.
Disinilah kemudian berkembang keilmuan yg terus berlanjut tentang kajian kritik sanad dan kajian kritik matan.
Comments
Post a Comment