Syariat yg tak bisa tanpa khilafah
INILAH CONTOH 19 SYARIAT YANG TAK BISA DIPRAKTEKKAN TANPA ADANYA NEGARA ISLAM KHILAFAH Oleh : Prof. Fahmi Amhar Syariah yang memang dibebankan atas individu (fardhu ‘ain) jelas bisa langsung dijalankan, tidak perlu menunggu negara khilafah. Misalnya syariah sholat, puasa, makan minum yang halal, menutup aurot, menuntut ilmu, ahlaqul karimah pada orang tua atau tetangga, dsb. Syariah yang dibebakan secara kolektif pada masyarakat (fardhu kifayah) ada yang bisa dijalankan tanpa menunggu negara khilafah. Misalnya mengurus jenazah, menyelenggarakan sholat Jum’at, dakwah, dan amar ma’ruf nahy munkar. Tetapi memang ada banyak sekali syariah yang dibebankan secara kolektif pada negara sebagai wakil masyarakat (fardhu kifayah khas), yang tidak bisa dijalankan tanpa negara khilafah. Misalnya: 1. Menarik zakat secara paksa bagi muzakki yang bandel 2. Mengejar suami-suami yang tidak bertanggungjawab menafkahi istrinya 3. Memaksa mall-mall untuk menyediakan ruang sholat yan...