Penjelasan hukum Bisnis yg Halal
#AyoBisnisHalal
*Apa Itu Halal*
Halal
Suatu benda atau perbuatan itu tidak terlepas dari lima perkara, halal, haram, syubhat, makruh dan mubah. Terhadap barang yang halal secara mutlak kita disuruh oleh Allah untuk memakannya, sedangkan terhadap barang yang haram kita disuruh untuk menjauhinya. Halal adalah suatu istilah dalam ilmu yang berhubungan dengan ketentuan hukum, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dibolekan, dianjurkan, bahkan diwajibkan oleh syara’.
1. Keutamaan mencari rezki yang halal Dalam Al-Qur’an surah Al-Mu’minin ayat 51, Allah telah menyatakan :
Allah berfirman “wahai para Rasul! makanlah dari (makanan) yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, aku maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dalam ayat di atas kita diperintahkkan oleh Allah untuk memakan makanan yang baik-baik (halal), itu berarti kita disuruh untuk berusaha dan berkerja mencari makanan yang halal. Hal ini sama dengan kita diperintahkan untuk shalat berarti kita diperintahkan untuk melaksanakan wudhu. Dalam qaidah ushul fiqih telah disebutkan “memerintah terhadap sesuatu, berarti memerintah kepada hubungannya”.
Mencari rizki yang halal dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan pribadinya dan keluarganya, adalah suatu hal yang sangat terpuji bahkan dapat terampuni dosa-dosanya. Oleh karena itu, marilah kita semua giat dalam mencari rizki yang halal dengan disertai niat untuk memelihara agamanya. Karna mencari rizki yang halal adalah kewajiban setiap muslim.
1⃣. Memakan makanan yang halal dapat menambah cahaya iman Memakan halal itu adalah baik, dan juga menghasilkan yang baik pula. Seseorang yang selalu membiasakan memakan harta yang halal akan menambah cahaya dan sinar keimanan pada hati, juga akan menimbulkan kekhusyukan terhadap keesaan Allah Swt, menggiatkan seluruh anggota badan untuk beribadah dan taat, mengurangi kecenderungan hati pada dunia serta menambah ingatan pada hari kiamat. Dengan demikian akan terimalah amal ibadah serta doa-doa kita.
2⃣. Segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini awalnya adalah halal Segala sesuatu yang diciptakan Allah dibumi ini pada asalnya halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari’ (yang membuat hukum itu sendiri), yaitu Allah dan Rasul-Nya yang mengharamkannya. Allah tidak akan membuat segala sesuatu yang ada dibumi ini diserahkan kepada manusia, kemudian dia sendiri mengharamkannya. Beberapa hal yang diharamkan oleh Allah itu, justru ada sebab dan hikmahnya, misalnya khamer. Ia melarang untuk minum khamer, karena didalam khamer itu ada unsur-unsur yang membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia.
3⃣. Yang berhak menentukan halal dan haram adalah Allah Untuk menentukan halal dan haramnya suatu barang adalah Allah, ditangan-Nyalah hukum yang mutlak. Para ulama fiqih mengetahui dengan pasti bahwa hanya Allah-lah yang berhak menentukan halal dan haram, baik melalui kitab-Nya maupun melalui Lidah Rasul-Nya.
(AHMAD - 13479) : Telah bercerita kepada kami 'Affan telah bercerita kepada kami Wuhaib telah bercerita kepada kami Kholid Al Hadzdza' dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang paling penyayang di antara umatku Abu Bakar, sedangkan yang paling keras dalam (berpegang pada) agama Allah adalah 'Umar". 'Affan berkata; pada kali lain dengan redaksi, "Dalam perintah Allah, 'Umar"."Yang paling pemalu adalah 'Utsman, yang paling mengetahui tentang warisan adalah Zaid bin Tsabit, yang paling bagus dalam membaca Kitab Allah adalah Ubay bin Ka'b, yang paling tahu halal dan haram Mu'adz bin Jabal, ketahuilah setiap umat mempunyai orang kepercayaan dan orang kepercayaan umat ini adalah Abu 'Ubaidah bin Al Jarroh Radliyallahu'anhum"
4⃣. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal adalah termasuk kemusyrikan. Jika islam mengecam mereka yang mengharamkan dan yang menghalalkan, maka secara khusus Islam mengecam yang lebih keras mereka yang mengharamkan. Kerena kecenderungan perilaku itu mengandung makna kekerasan terhadap manusia dan tanpa alasan yang benar, mempersempit sesuatu yang telah dilapangkan Allah. Disamping itu, kecenderungan tersebut merupakan sikap emosional dan merupakan kecenderungan sebagian penganut agama yang melampaui batas. Nabi saw. Memerangi kecenderungan tasyaddud dan kaku itu dengan berbagai cara. Lawan dari kedua prinsip itu adalah kemusyrikan dan mengharamkan yang halal. Pengharaman terhadap hal yang halal adalah sejawat dengan kemusyrikan.
Karena itulah maka dengan sangat keras Al-Qur’an mengingkari kaum musyrikin arab dalam hal kemusyrikan. Dalam hal pengharaman untuk diri mereka sendiri atas berbagai jenis tanaman dan binatang ternak yang baik-baik. Suatu tindakan yang tak pernah Allah izinkan.
Jika dirasa Bermanfaat Silahkan Dibagikan, Semoga Menjadi amal jariyah Bagi Kita Semua
#Pentra
Comments
Post a Comment