Fiqih Crypto (1)

Bismillah....

Hukum jual beli crypto currency dalam persfektif fiqh :

Dalam hukum fiqh jual beli crypto currency (mata uang digital) hukumnya adalah boleh / tidak haram, hal ini juga tidak bisa dikatakan riba sebagai mana layaknya bank. Berikut perbedaan bank dengan crypto :

Bank : HARAM karena Riba, kenapa?

1. Dalam perbankan orang yang menabung uang akan mendapatkan bunga berupa uang lagi, uang dibayar dengan uang hukumnya adalah riba.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130) ال عمران
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat  keberuntungan. (3:130).

2. Perbandingan bunga Bank pada saat menabung dengan peminjaman jelas berbeda.
Contoh :
bunga menabung dari modal 0,3%
Bunga pinjaman 11-12%

Pihak bank jelas tidak mau jika orang meminjam dlm jumlah tertentu utk memberikan lebihnya berdasarkan ke ikhlasan orang yg meminjamnya.

3. Adanya salah satu yang dirugikan dari perjanjian akad tersebut, yg dirugikan adalah konsumennya, karena perbedaan tarif bunga diatas, rata2 konsumen menandatangi perjanjian bank karena terpaksa butuh.

Crypto Currency :  BOLEH atau TIDAK HARAM

Secara umumnya sih ke balikan dari perbankan diatas.

1. Di crypto beli menggunakan uang rupiah lalu berubah menjadi mata uang digital, (dinar) dan mendapatkan keuntungan berupa uang digital kembali, lalu bisa menjadi rizqi diambil manfaatnya dijual kembali dalam bentuk rupiah.

Pertukaran dari rupiah ke digital, mendapatkan pertambangan beruoa digital, lalu dicairkan kedalam rupiah ini sudah bebas dari riba, karena dua jenis yg berbeda

2. Crypto mendapatkan hasil mining (pertambangan) dari modal yg ditanam. bukan BUNGA.

3. Hasil mining crypto banyak dirasakan manfaatnya oleh semua orang, sehingga tidak ada salah satupun dari akad yg dilaksanakan yg dirugikan olehnya.

Demikian pandangan persfektif ilmu fiqh. Semoga dapat membantu.🙏🙏

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika adanya modal yg ditanam maka akadnya adalah investasi dan kaidah investasi dalam syariah islam siap untung juga siap rugi serta hasil yg diberikan adalah profit setelah modal dikembalikan

*Crypto* harus mengkaji lagi dalam akad2 yg dibenarkan dalam syariat islam agar transaksi tdk menjadi gharar, maisie dan riba

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan