Sumber Hukum Ekonomi Islam

*Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam*

Sumber – sumber hukum Ekonomi Islam yang esensial ada dua, tapi para ulama’ melakukan ijtihad kemudian menentukan manhaj yang berbeda – beda. Di bawah ini adalah sumber – sumber hukum Ekonomi Islam.

Al-Qur’an

Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terhadap hukum – hukum dan undang – undang ekonomi dalam tujuan Islam, di antaranya seperti hukum diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surah Al-Baqorah ayat 275:

“......padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

As-Sunah An-Nabawiyah

As-Sunah adalah sumber kedua dalam perundang-undangan islam. Didalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perokonomian islam. Di antaranya seperti sebab hadis yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil harta yang bukan miliknya. “Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini.....”(H.R Bukhori)

Contoh lain misalnya As-Sunah juga menjelaskan jenis – jenis harta yang harus menjadi milik umum dan untuk kepentingan umnum, tertera pada hadis: “Aku ikut berperang bersama Rasulullah, ada tiga hal yang aku dengar dari Rasulullah: Orang – orang muslim bersyarikat (sama – sama memiliki) tempat penggembala, air dan api” (HR. Abu Dawud)

Ijtihad Ulama’

Istilah ijtihad adalah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil – dalil syara’ secara terperinci yang bersifat operasional dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istimbat) Iman Al-Amidi mengatakan untuk melakukan ijtihad harus sampai merasa tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuan. Menurut Imam Al-Ghozali batasan sampai merasa tidak mampu sebagai bagian dari definisi ijtihad sempurna (al ijtihad attaam)

Imam Syafi’i mengatakan bahwa seorang mujtahid tidak boleh mengtakan “tidak tahu” dalam suatu permasalahan sebelum ia berusaha dengan sungguh – sungguh untuk menelitinya dan tidak boleh mengatakan “aku tahu” seraya menyebutkan hukum yang diketahui itu sebelum ia mencurahkan kemampuan dan mendapatkan hukum itu. Keberadaan ijtihad sebagai sebuah hukum dinyatakan dalam Al-Qur’an dalam surat an Nisa (4) ayat 83, yang artinya : “dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).

Kitab – kitab Fikih Umum dan Khusus.

Kitab – kitab ini menjelaskan tentang ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah Al-Mu’amalah Al-Maliyah, isinya merupakan hasil – hasil ijtihad Ulama terutama dalam mengeluarkan hum – hukum dari dalil – dalil Al-Qur’an maupun hadis yang sahih. Adapun bahasan – bahasan yang langsung berkaitan dengan ekonomi Islam adalah: Zakat, Sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli, riba dan jual beli uang, dan lain – lain.

bisnisbareng.id hadir sebagai platform yang mengutamakan keadilan dan keamanan dalam bertransaksi pada dunia bisnis dan diharapkan akan menjadikan platform ini berkembang dengan nilai nilai sesuai syariat serta istiqomah

➖➖➖➖➖➖➖➖
*Channel BisnisBarengID*

*Website* = bit.ly/SyirkahDigital_web
*Telegram* = bit.ly/SyirkahDigital_TG
*WhatsApp* = https://chat.whatsapp.com/Iv9JgDUySF4JENAawMBeO4
*Facebook* = bit.ly/SyirkahDigital_FB
*Instagram* bit.ly/SyirkahDigital_IG
➖➖➖➖➖➖➖
Silahkan *Share* ke teman-teman muslim lainnya Jika Dirasa Bermanfaat.

_Abu Assakha Ananta_
Jazakumullahu khairon katsiro

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan