Langkah terobosan pemerintah
Supaya rakyat sejahtera dan sesuai keinginan rakyat, maka langkah dibawah ini yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Oleh: M Alif Candra Mata
Ada 2 langkah terobosan yang sebaiknya diambil oleh pemerintah, yaitu :
1. Hapuskan pajak terutama PPn dan PPh.
2. Turunkan suku bunga bank (BI rate) maksimal jadi 4%.
Penghasilan negara bisa didapatkan dari :
1. Bagi hasil sektor pertambangan dan oil/gas
2. Setoran tahunan dari BUMN (sekitar 5 sd 20% dari revenue BUMN)
3. Pajak Impor (Import duty)
4. Cukai dari beberapa produk
Semua BUMN Strategis, BUMN besar, BUMN yang menguasai hidup orang banyak dan BUMN penghasil uang serta semua Industri Strategis harus dimiliki dan dikuasai 100% oleh negara.
Jika ada perusahaan swasta (PMDN/PMA) yang menguasai hidup orang banyak harus dijadikan BUMN.
Semua Pertanian besar dan Perkebunan besar harus dijadikan BUMN.
Semua perusahaan besar, perusahaan penghasil uang, perusahaan yang monopoli, perusahaan yang menguasai hidup orang banyak di jadikan BUMN. Contoh kecil misalnya, perusahaan industri pakan ternak untuk ayam/ikan harus jadi BUMN. Pada saat ini hampir semua perusahaan pakan ternak pemiliknya asing (PMA).
PT Unilever Indonesia sebagai pemasok utama kebutuhan sehari2 rakyat Indonesia dengan produknya seperti sabun mandi, pasta gigi, dlsb harus dijadikan BUMN karena perusahaan ini sudah tergolong monopoli.
Indomaret dan Alfamart harus menjadi BUMN/BUMD. Pada saat ini kedua perusahaan tsb sudah menguasai hajat hidup orang banyak dan sudah monopoli. Kedua perusahaan tsb sudah mengendalikan konsumen dan produsen. Jika kedua perusahaan ini tidak berjualan saja selama 3 hari, maka ekonomi akan lumpuh.
Langkah-langkah nasionalisasi dan BUMN-nisasi semua perusahaan ini bisa di detail kan secara komprehensif dan tepat.
Jika perusahaan2 swasta tsb tidak mau dan tidak bersedia untuk di BUMNisasi maka negara harus mencabut izin operasionalnya.
Untuk BUMNisasi ini, negara tidak harus membeli perusahaan swasta tsb (negara tidak perlu setor modal).
Karena pajak sudah dihapuskan, maka tahap2 dan langkah2 untuk BUMNisasi ini bisa didetailkan dan salah satu langkahnya misalnya opsi BOT (build-operate-transfer) atau bisa juga perjanjian bagi hasil dan akhirnya BOT, dlsb, dlsb.
Untuk perusahaan2 oil/gas dan pertambangan dimana kadang2 membutuhkan biaya besar dan sarat dg teknologi, maka bisa diterapkan opsi bagi hasil dimana perusahaan tsb harus setor kepada negara misalnya sekitar 5 sd 15% dari revenue. Jika perusahaan tsb tidak mau dan tidak bersedia dg opsi tsb, maka izin operasionalnya di cabut.
Semua BUMN ini tidak boleh diperjual belikan di bursa saham artinya tidak boleh Tbk.
BUMN adalah penghasil income untuk negara atau dengan kata lain BUMN adalah pundi-pundi negara.
Tidak ada lagi istilah BUMN adalah padat karya dan meminta subsidi pada pemerintah.
Semua BUMN ini harus di efisien kan dan harus di KENDALIKAN dengan cermat. CAPEX dan OPEX semua BUMN harus di check dan di EFISIEN kan. Setoran ke negara harus fixed sekian persen dari revenue. Ini bisa ditentukan dan di patok di awal terhadap suatu BUMN dan menjadi KPI jajaran direksi.
Setoran BUMN ini bukan berdasarkan profit tetapi berdasarkan percentage dari revenue, misalnya 5% sd 20% dari revenue. Seperti misalnya PT Pertamina HARUS menyetor ke negara sebesar 100 triliun rupiah/tahun, PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat masing2 menyetor sebesar 75 triliun rupiah/tahun, begitu juga dengan PT Aneka Tambang sekitar 60 triliun/tahun, begitu juga dengan BUMN2 yg lainnya, dst, dst.
Banyak Dana BUMN yang hanya di parkir saja di bank. Dan dari dulu, strategi BUMN untuk mendapatkan keuntungannya adalah salah satunya dari hasil bunga bank atau deposito dan main Valas (Valuta asing). Dan untuk kedepannya hal ini tidak boleh lagi terjadi.
Jika suatu BUMN tidak bisa berjalan seperti kriteria yang disebutkan diatas maka : Berarti jajaran Direksi di BUMN tsb TIDAK KOMPETEN dan HARUS DIGANTI.
Direktorat Jenderal Pajak akan kita bubarkan (atau di perkecil jumlah personilnya) dan diubah fungsinya sedangkan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan kita perkuat dan perbesar, karena ini direktorat penting, sebab Indonesia Negara Kepulauan.
Untuk Cukai dan Import Duty akan kita atur dengan cara tersendiri misalnya Import Duty (Pajak Impor) untuk sembilan bahan pokok serta obat2an akan kita naikkan sehingga EKONOMI dalam negeri terutama Pertanian, Peternakan, Perikanan dan industri makanan serta obat2an akan maju dengan pesat. Misalnya pajak import untuk daging sapi dan buah2an 100%.
Terkait dengan Perbankan maka sasaran akhirnya adalah penghapusan bunga bank.
Semua Bank harus dijadikan BUMN dan tidak ada Bank Swasta di Indonesia.
Negara dan Pemerintah harus men-target-kan untuk menurunkan BI rate, kemudian diikuti oleh penurunan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan, sampai maksimal 4% pada tahun ini, 2 % tahun depan, dan 0.5% di tahun 2019. Sampai akhirnya bunga bank hilang di bumi Indonesia.
Fungsi utama bank bukanlah untuk mengumpulkan uang masyarakat. Menyuruh masyarakat menabung di bank adalah ide bodoh dan tidak mendidik.
Rakyat di didik supaya "Jangan boros dan tidak ber-foya2", tetapi bukan disuruh untuk menyimpan uang di bank.
Untuk ke depan nya, fungsi bank harus diubah misalnya : bank bertugas untuk membayar uang pensiun PNS/TNI Polri, payroll penggajian PNS/TNI-Polri, untuk transaksi2 pembayaran, transaksi jual beli, e-money, dan lain2 sejenisnya. Bank berfungsi bukan untuk menyalurkan kredit.
Siapa yg menyimpan uang di bank dikenakan biaya administrasi misalnya 2% per tahun, semakin besar uang yang disimpan di bank maka semakin besar biaya administrasinya, hampir samalah fungsinya dengan Safe Deposit Box dimana dikenakan biaya untuk menyimpan barang.
Substansi-nya adalah bahwa bank bukan tempat menyimpan uang. Rakyat jangan diajarkan dan jangan dibiasakan memakan RIBA. Rakyat dipaksa untuk memutar uangnya sendiri, mungkin dg cara wiraswasta, koperasi dlsb, dlsb.
Pemerintah harus berusaha sungguh2 supaya perbankan di negeri ini beroperasi secara syariah, dan harus dibuat UU perbankan yg jelas dan tegas, sehingga akhirnya bunga bank (atau riba) hilang dari bumi Indonesia.
Inilah salah satu KONSEP EKONOMI KERAKYATAN yang sesungguhnya sesuai dengan pasal 33 UUD’45 dan pemikiran Bung Hatta.
------------------------------------------
Negeri Indonesia adalah negeri yang kaya raya dan lengkap dengan pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan pertambangannya, iklimnya yang tidak mengenal 4 musim, alamnya yg luas dan indah, suku bangsa dan budayanya yang beraneka ragam dan penduduknya yg cukup banyak sehingga bisa menjadi pasar (market) tersendiri.
Singkat kata Indonesia adalah negara yang "SELF GENERATING & SELF REGULATING" artinya negara ini SANGAT BISA untuk menjadi negara yg mandiri dalam segala hal, dan jika Indonesia di-embargo malah bisa maju lebih cepat dan menjadi negara yang makmur, sejahtera dan kuat.
-----------------------------------------------
Kesimpulan :
Setiap orang tidak perlu lagi punya kartu NPWP, artinya NPWP pribadi dihapuskan.
Sedangkan NPWP untuk badan usaha (Perusahaan) diwajibkan harus ada yaitu hanya bagi Perusahaan2 importir atau bergerak di bidang produk kena cukai.
Sehingga akhirnya Sistem Keuangan Negara menjadi lebih ringkas, tidak repot dan tidak mubazir, dan tidak bertele2 dan dengan sistem ini Insya Allah Indonesia menjadi negeri yang diridhoi Allah SWT. Aamiin.
Comments
Post a Comment