MODUS OPERANDI KEJAHATAN CYBER DALAM PEMILU
*MODUS OPERANDI KEJAHATAN CYBER DALAM PEMILU*
Oleh: Casablanca Working Group
Pada awal bulan februari lalu sebuah pesawat pribadi lepas landas dari bandara Halim Perdana Kusumah. Pesawat tersebut membawa tiga orang pejabat kepolisian plus dua orang sipil. Tujuan: Tel Aviv, Israel.
Belakangan ini terbetik informasi bahwa sebuah perusahaan cyber Israel menjanjikan bisa mempengaruhi 10% suara dalam pilpres di Indonesia. Kita tidak tahu apakah ada hubungan antara kunjungan di atas dengan perusahaan cyber Israel itu. Persoalan yang saya ingin bahas di sini adalah kalau benar pernyataan perusahaan cyber israel itu, bagaimana mereka melakukannya? Mungkinkah hal itu dilakukan?
*17,5 JUTA PEMILIH INVALID*
Jawaban atas pertanyaan di atas perlu dikaitkan dengan temuan BPN Prabowo Sandi bahwa terdapat 17,5 juta pemilih invalid dalam DPT pemilu serentak 2019. DPT invalid, kata BPN, karena terdapat 17,5 juta pemilih yang lahir pada tanggal yang sama yaitu 1 Januari dan 1 Juli. Angka itu tidak wajar.
Kemungkinan seorang pemilih lahir tanggal 1 Januari sama dengan kemungkinan orang dilahirkan pada hari-hari kalender lain yaitu 1/365 x 200 juta pemilih = 548.000. Kemungkinan bahwa pemilih lahir pada tanggal 1/1 dan 1/7 tidak akan lebih dari 1,2 juta orang.
Maka sangat tidak wajar bila Disduk mengklaim jumlah yang berlipat-lipat, sampai 17,5 juta pemilih!
Dinas Kependudukan berkelit dengan mengatakan bahwa ada (17,5-1,2)=16,3 juta orang Indonesia yang lupa tanggal lahirnya sendiri! Oleh karena itu, Pemerintah cq Disduk menetapkan tanggal 1 Januari dan 1 Juli sebagai tanggal lahir para pelupa itu.
Jawaban tersebut tidak masuk akal. Sebab walau orang mungkin tidak ingat kapan ia dilahirkan ia pasti sudah “menetapkan” tanggal lahirnya sendiri. Karena orang itu harus memiliki tanggal lahir ketika ia masuk SD atau SMP, atau ketika orangtuanya diharuskan membuat Kartu Keluarga. Tanggal lahir yang "ia pilih" itu biasanya ia gunakan untuk memperoleh Surat Kenal Lahir (pengganti Akte Kelahiran, Surat Nikah, Ijasah sekolah atau kursus. Sangat kecil kemungkinan bahwa orang menunggu tanggal kelahiran ketika tiba waktu ia mengurus KTP.
Dengan dasar alasan di atas kita patut menduga bahwa terdapat sedikitnya 16 juta pemilih hantu (ghost voters) dalam DPT pemilu serentak 2019.
*MODUS OPERANDI KECURANGAN CYBER*
Potensi 16 juta ghost voters ini rupanya dilihat oleh perusahaan cyber itu. Angka tersebut adalah sekitar 10% dari perkiraan jumlah pemilih dalam pilpres. Tetapi bagaimanakah cara perusahaan cyber itu memasukkan ghost voters itu ke dalam daftar pencoblos paslon?
Dari DPT perusahaan cyber tersebut bisa mengetahui siapa ghost voter itu by name by adress, termasuk dimana TPS mereka. Dengan dasar itu mereka bisa mengetahui dengan persis berapa suara tambahan bisa diciptakan di suatu TPS. Ini sebuah keuntungan besar. Nama-nama ghost voter tersebut dapat diinput sebagai pemilih sah dengan syarat:
1. KPU memiliki sistem informasi elektronik yang memuat hasil penghitungan suara di TPS. Sistem ini memungkinkan KPU Pusat mengetahui hasil penghitungan suara jauh lebih cepat dari proses manualnya. Perusahaan cyber akan meretas sistem informasi tersebut (menyedot data KPU) sehingga mereka juga memiliki pengetahuan jauh mendahului masyarakat.
2. Dengan bekal pengetahuan itu, perusahaan cyber kemudian dapat merancang TPS mana dan rekap PPK mana yang bisa diubah hasil penghitungannya. Utamanya dipilih TPS yang tidak ada saksi dari paslon yang mau dikalahkan. Hal itu mudah diketahui dari ketiadaan tanda tangan saksi dalam formulir C1 yang mau diubah.
3. Hampir bisa dipastikan bahwa paslon tidak akan mampu menyediakan saksi di setiap TPS mengingat biaya yang sangat besar.
4. Operasi manipulasi dilakukan dengan mengubah C1 yang diupload PPK ke sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Data yang telah diubah itu kemudian dipergunakan oleh PPK sebagai data pra-presentasi, yaitu data yang ditampilkan pada layar projektor dalam Rapat Pleno PPK. Pada umumnya tidak ada protes karena saksi paslon "kalah" tidak memiliki dokumen C1 sebagai data pembanding.
5. Operasi manipulasi suara completed di PPK. Apabila ada protes PPK hanya mencatatnya ke dalam nota keberatan yang dicarry-over oleh KPUD. Penyelesaiannya kemudian akan dilakukan secara case by case.
6. Operasi manipulasi tersebut mungkin saja bocor. Seorang petugas PPK atau KPPS "yang tidak tahu situasi" bisa menemukan perbedaan C1 di Situng dengan C1 manual. Dalam situasi itu akan muncul perintah dari KPU agar PPK/KPUD menyesuaikan C1 manual.
7. Sebagai upaya preventif secara paralel dilakukan operasi lapangan untuk merusak legitimasi dokumen C1 dengan cara memproduksi C1 suatu TPS dalam banyak versi. Tujuannya adalah untuk membingungkan publik, agar publik tidak tahu mana C1 yang asli.
8. Di tengah kebingungan itu maka orang terpaksa hanya mempercayai C1 yang dimiliki oleh KPU.
9. KPU sendiri berdalih bahwa C1 miliknya paling sah sebab memiliki hologram. Padahal hologram itu diproduksi oleh KPU sehingga tentu saja mereka bisa melekatkannya di formulir manapun yang mereka mau.
Di dalam seluruh proses manipulasi di atas terlihat sekali peranan sentral dari KPU. Memang, proses manipulasi ini hanya bisa terjadi dengan kerjasama KPU. Tidak perlu seluruh komisioner terlibat, cukup komisioner yang bertanggungjawab perihal Situng (data elektronik) dan bidang teknis penghitungan suara.
Jadi suatu kejahatan cyber dalam pemilu di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan DPT sebagai modus operandi, sebuah perusahaan cyber yang memiliki kemampuan rekonstruksi image secara masif, dan komisioner KPU yang curang.
Comments
Post a Comment