PANCASILA dan KHILAFAH DI NEGARA HUKUM INDONESIA
PANCASILA vs KHILAFAH atau PANCASILA adalah AKU dan AKU adalah KOMUNIS?
Sehingga PANCASILA VS KOMUNIS!?
_________________
Opini professor dosen PANCASILA dan Ahli hukum John Suteki
👇👇👇👇👇👇👇👇
PANCASILA dan KHILAFAH DI NEGARA HUKUM INDONESIA
by John Suteki
A. Apakah Pancasila mungkin perang dengan Khilafah?
Santer terdengar berita bahwa di kancah pemilu sekarang yg terjadi adalah peperangan antara dua ideologi, yaitu Pancasila versus Khilafah. Demikian ditegaskan oleh Mantan Kepala BIN Hendro Priyono. Bila berita itu benar, maka opini itu termasuk opini yang sesat. Mana mungkin PANCASILA PERANG MELAWAN KHILAFAH? Itu tidak akan terjadi karena peperangan yg tidak APPLE TO APPLE.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila bisa beragam tergantung dimanfaatkan dalam bidang kehidupan apa. Ada 4 Bidang Kehidupan (BK) yang diatur, yaitu:
1. BK Bermasyarakat, sbg WAY OF LIFE
2. BK Berbangsa, sbg IDEOLOGI BANGSA
3. BK Bernegara, sbg DASAR NEGARA
4. BK Mondial, internasional, sbg THE MARGIN OF APPRECIATION.
"PANCASILA ITU ADA DI TATARAN IDEOLOGIS
sedangkan KHILAFAH ITU ADA DI DATARAN TEKNIS". Kalau mau apple to apple mestinya begini: "IDEOLOGI PANCASILA PERANG MELAWAN IDEOLOGI ISLAM atau SISTEM DEMOKRASI PERANG MELAWAN SISTEM KHILAFAH".
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945---ada juga yg menyebut UUD2002----, kita negara hukum, bila ada persoalan hukum sebaiknya ditempuh dengan CARA BERHUKUM yang baik. Tunjukkan bahwa NEGARA ini benar-benar mengimplementasikan NILAI-NILAI PANCASILA. Dialog penting untuk dilakukan, untuk saling bertabayun dan mengambil cara terbaik. Negara bertugas MERANGKUL bukan MEMUKUL.
Logika yg seharusnya diutamakan adalah penempatan Pancasila sebagai nilai-nilai luhur. Bukan sosok yang disembah laksana berhala. Coba diperinci satu per satu, mulai dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, apakah ada sifat nilai itu yang universal? Lalu kita uji apakah nilai-nilai Pancasila itu bertentangan dengan Islam? Jawabnya tentu tidak. Islam secara agama itu luas bak seperti sistem hidup dan kehidupan. Secara historis maka terbukti bahwa Pancasila itu sebagai HADIAH AGUNG umat Islam karena telah LEGOWO menerima PANCASILA sebagai ideologi berbangsa padahal semula umat Islam itu menghendaki dasar negara adalah AGAMA ISLAM.
Jadi berdasar logika ini mana mungkin umat Islam hendak membunuh "anak peradaban"-nya sendiri dalam kehidupan bermuamalah. Persoalan umat Islam meyakini dan oleh karenanya mendakwahkan Khilafah ke tengah umat Islam sendiri adalah bukan perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dipersekusi apalagi ditindas. Yang penting dalam penyebaran pokok peradaban Islam itu tidak ada unsur PEMAKSAAN dan KEKERASAN. Tidak ada PAPARAN RADIKALISME. Hal ini dijamin oleh konstitusi kita khususnya dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 E. Lalu mengapa pengusung dan pengguna sistem pemerintahan khilafah dikejar dan distempeli anti NKRI dan PANCASILA? Ini negara demokrasi bukan? Keragaman atau pluralisme harus dijunjung tinggi bukan? Why?
Apakah tidak mungkin justru kita perlu duduk bersama berwacana, berdialog dan membuat pemikiran baru untuk mengatasi berbagai persoalan rumit negara bangsa ini? Adakah kita berpikir bahwa:
"BOLEH JADI NILAI-NILAI PANCASILA AKAN LEBIH TERWUJUD DALAM Sistem Negara KHILAFAH".
Hal itu cuma sebatas berwacana yang perlu diuji kebenaran.
Bagaimana posisi khilafah dlm negara hukum Indonesia terkait dgn situasi politik sekarang ini? Sesuai Taushiyah Dewan Pertimbangan MUI sebagai hasil Rapat Pleno Ke-37, 28 Maret 2019 disampaikan imbauan sbb:
1. Sebaiknya kedua kubu Paslon Presiden-Wapres menghindari penggunaan isu keagamaan, seperti penyebutan khilafah, karena itu merupakan bentuk politisasi agama yg bersifat pejoratif (menjelekkan).
2. Walaupun di Indonesia khilafah sbg lembaga politik tidak diterima luas, namun khilafah yg disebut dalam Al-Qur'an adalah ajaran Islam yg mulia (manusia mengemban misi menjadi Wakil Tuhan di Bumi/ _khalifatullah fil ardh_).
3. Mempertentangkan khilafah dgn Pancasila adalah identik dgn mempertentangkan Negara Islam dgn Negara Pancasila, yg sesungguh sudah lama selesai dgn penegasan Negara Pancasila sbg _Darul Ahdi was Syahadah_ (Negara Kesepakatan dan Kesaksian). Upaya mempertentangkannya merupakan upaya membuka luka lama dan dapat menyinggung perasaan umat Islam.
4. Menisbatkan sesuatu yg di dianggap Anti Pancasila terhadap suatu kelompok adalah labelisasi dan generalisasi (menggebyah-uyah) yg berbahaya dan dapat menciptakan suasana perpecahan di tubuh bangsa.
5. Mengimbau segenap keluarga bangsa agar jangan terpengaruh apalagi terprovokasi dgn pikiran-pikiran yg tdk relevan dan kondusif bagi penciptaan Pemilu/Pilpres damai, berkualitas, berkeadilan, dan berkeadaban (Jakarta, 29 Maret 2019, Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI)
B. Apakah Cara Berhukum kita sudah dijiwai nilai Pancasila?
Klo boleh saya menyampaikan statement nakal sebenarnya kita ini sejak merdeka blm pernah menerapkan nilai-nilai Pancasila dlm bernegara. Fungsi Pancasila sbg rechtsidee itu hanya LAMIS (kembang lambe alias lips service) krn senyatanya kita di bawah cengkeraman liberal kapitalisme. Memang secara ideal kita punya UUD 1945 sbg pengejawantahan Pancasila sbg rechtsidee itu tetapi secara riil kita tdk memiliki ruh Pancasila dlm berhukum kita.
Pancasila akhirnya hanya berfungsi sbg stempel kekuasaan yg cenderung ingin mengatakan bhw SAYA PANCASILA yg identik dengan slogan SAYA ADALAH NEGARA atau NEGARA ADALAH SAYA (L'etat C'est Moi). Dr slogan ini berakibat ketikan ada orang berlawanan dgn SAYA maka itu berarti berlawanan dgn NEGARA dan PANCASILA. Hukum sdh tdk dianggep lagi sebagai panglima meski negara ini mendeklarasikan dirinya sbg NEGARA HUKUM (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945). Lalu tampillah POLITIK sbg GODAM PENGUASA untk pertahankan status quo. Maka akhirnya yg berlawanan itu akan dianggap sbg musuh dan oleh karenanya mesti disingkirkan dengan cara yg SEOLAH LEGITIMATE padahal yg sedang berlangsung adalah ritual OTORITARIANISME. Di situlah Kriminalisasi politik tengah berlangsung dgn tujuan utama "memenjarakan" lawan yang lantang berteriak perbedaan dlm klaim demokrasi.
Lalu di mana Pancasila yg nilai-nilai luhurnya sdh dikaji keutamaannya utk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa ini? Nilai itu hanya sekedar menjadi MACAN KERTAS belaka. Akhir skenario ini dapat ditebak bahwa NEGARA HUKUM Indonesia hendak dipaksa berubah arah menjadi NEGARA KEKUASAAN dan ini berarti menjawab pertanyaan kritis: WHY DEMOCRACIES DIE.
Menanggapi pendapat Prof Mahfudz bahwa "POLISI JANGAN TAKUT DITUDUH KRIMINALISASI" perlu saya sampaikan beberapa hal berikut ini. Benar adanya, KALAU MEMANG TINDAK KRIMINAL ya tidak perlu ada KRIMINALISASI. Yang jadi masalah adalah perkara yang seharusnya tidak perlu ditindak secara pidana "dipaksa" untuk ditindak secara pidana. Memang harus bijaksana menegakkan hukum di Indonesia dgn keragaman yg ada dan kata orang CARA BERHUKUM KITA itu mesti dijiwai NILAI PANCASILA mengingat PANCASILA sbg RECHTSIDEE.
Sudahkan nilai-nilai Pancasila itu TEMBUS dalam cara berhukum kita bila kenyataannya PIDANA LEBIH diutamakan dari pada RESTORATIF-nya. Katanya kita ikuti asas ULTIMUM REMEDIUM? Mana buktinya? Asal ada dugaan adanya tindak pidana seolah langsung "ngebet" MEMENJARAKAN warga negara. Itukan PANCASILAIS SEJATI? Oleh karena itu tingkat HUNIAN PENJARA kita sudah OVERBOOK dan OVERLOAD hingga sulit di-DOWNLOAD, sedang BELANDA sbg negeri KIBLAT HUKUM kita sudah sangat berbeda cara berhukumnya sehingga PENJARA SEPI penghuni. Belum lagi persoalan adanya perbedaan PENANGANAN PERKARA antara dua kubu dengan dugaan tindak pidana yg sama. Kalau dikatakan di kubu 01 banyak yg ditindak, itu mana bukti-buktinya? Namun kalau dikatakan dari kubu 02 yang ditindak itu jelas banyak bukti-buktinya. Dalam hal ini saya juga amat merasakan adanya ketidakadilan dalam hal ini. Aroma ototitarianisme dalam cara berhukum kita saya kira mudah tercium. Benar memang, pemerintah sudah menggunakan "hukum" dalam bertindak, tetapi hukum itu seolah dibuat dan diterapkan hanya untuk sekedar memback up perilakunya agar tetap dinilai "legitimate", yang oleh Brian Z Tamanaha disebut sebagai THE THINNEST RULE OF LAW. Penggunaan UU ITE misalnya terkesan digunakan serampangan seolah menggantikan UU Subversi dahulu. Apalagi ada ide untuk menindak HOAX dengan godam UU TERORISME. Sungguh "nggegirisi" bila hal itu dilakukan.
Dalam hal ini saya tidak membela kubu 01 atau kubu 02. Saya hanya mengungkapkan kegelisahan sebagai seseorang yg dianggap sedikit tahu tentang CARA BERHUKUM berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Sepertinya mendesak bagi Indonesia ini untuk segera dirancang model atau cara berhukum dgn mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE dari pada RETRIBUTIVE JUSTICE. Integrated criminal justice sistem mesti diimbangi dengan NJC, Neighbourhood Justice Center seperti yang diterapkan di Australia.
Maukah melakukan perbaikan cara berhukum? Maukah nafsu MEMUKUL orang lain kita ubah menjadi nafsu MERANGKUL? Itu baru bisa dikatakan cara berhukum berbasis nilai Pancasila. Bukankah begitu wahai petinggi BPIP?
#katakantidakPERSEKUSIKampus.
#salamWARAS
Comments
Post a Comment