Pembelaan tentang ijazah palsu
Secara umum, dokumen ijazah asli Presiden (termasuk Presiden Joko Widodo) bukanlah dokumen yang bebas diakses publik secara fisik atau langsung, karena menyangkut data pribadi dan dilindungi oleh hukum, seperti:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Namun demikian, beberapa salinan atau bukti legalitas ijazah Presiden Jokowi sudah pernah dipublikasikan ke publik oleh pihak terkait, seperti:
🔍 Beberapa bukti publik terkait ijazah Jokowi:
1. Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi telah menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni mereka dan lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985.
2. KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga sudah memverifikasi dokumen ijazah yang diajukan Jokowi saat mencalonkan diri, termasuk pada Pilpres 2014 dan 2019.
3. Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2022, Hakim menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan gugatan yang menyebutnya palsu ditolak.
4. Terdapat foto-foto salinan ijazah SMA dan Sarjana Jokowi yang pernah dimuat di media massa (kompas, detik, dll), meski bukan salinan asli, tapi menunjukkan isi dan legalitas dokumen tersebut.
---
📌 Kesimpulan:
Ijazah asli tidak dipajang untuk umum karena termasuk dokumen pribadi.
Namun legalitas dan keasliannya telah diverifikasi oleh institusi resmi (UGM dan KPU).
Tidak ada bukti sah yang membuktikan bahwa ijazah Presiden Jokowi itu palsu.
https://www.facebook.com/share/v/1CXGf6PAJT/
Comments
Post a Comment