Revisi KUHP
Sejak reformasi tahun 1998, negara dan rakyat ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
Oleh: M Arif Candra Mata
Untuk menyelamatkan negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat
Pemerintah bersama DPR harus me-REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat, yaitu laksanakan :
1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba
2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri dan korupsi
3. Hukuman mati bagi para pembunuh
4. Hukuman mati bagi para pemerkosa
KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.
Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.
Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.
Jika seseorang mencuri/korupsi senilai 10 gr emas, maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.
Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efisien dan efektif.
Penjara dan Lapas DIBUBARKAN saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.
Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, Negeri ini akan selamat, damai, sejahtera dan diridhoi.
Comments
Post a Comment