Pengaruh buruk pemilu langsung
Salah satu pengaruh BURUK dari sistem pemilihan langsung, dimana rakyat jadi KACAU BALAU dan mudah diadu domba, serta arah pembangunan tidak jelas dan tidak berkelanjutan.
Oleh: M Alif Candra Mata (fb)
Sejak Reformasi tahun 1998, negara ini kacau balau, ke tata negaraan teracak-acak, sistem negara cenderung liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS rapuh, dimana2 beredar narkoba, medsos dan media masa tak terkendali, generasi muda cenderung free sex, banyak terjadi kriminal, dlsb, dlsb.
Untuk menyelamatkan negeri ini, hanya ada 2 langkah mendasar yang harus diambil, yaitu :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli.
2. Jumlah Partai Politik harus dibatasi menjadi paling banyak 3 Partai Politik saja.
Supaya negara kembali ke UUD 1945 yang asli, maka Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan semua amandemen UUD 1945. Karena UUD 1945 yang di amandemen saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya Lembaga MPR sebagai LEMBAGA TERTINGGI NEGARA yang merupakan wakil2 rakyat untuk bermusyawarah mencapai mufakat (Inilah salah satu butir Pancasila yang sesungguhnya).
Terlalu mahal dan terlalu mubazir untuk melakukan sebuah demokrasi yg diterapkan seperti saat ini, yang mana TIDAK COCOK dan TIDAK EFISIEN dan TIDAK EFEKTIF untuk sebuah negeri yang luas dan besar dengan ribuan pulau bertebaran seperti Indonesia ini, serta TIDAK SESUAI dengan karakter dan kultur sosial budaya suku2 Nusantara. Untuk itu, negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli).
Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru, dan Partai ini seolah-olah milik pribadi.
Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Jadi, salah satu penyebab utama negeri ini kacau adalah karena Jumlah Partai Politik yang terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-ilmu dan tidak ber-akhlak.
Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 partai politik saja.
Pada pemilu Legislatif, Partai Politik yang ada cuma 3 Partai Politik, dan rakyat hanya memilih tanda gambar partai bukan nama per-orangan caleg.
Untuk pilkada dan pilpres, dimana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan Presiden dipilih oleh MPR.
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umum Partai.
Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
Kemudian setiap 6 bulan, Partai Politik diwajibkan merekrut anggota baru, dimana persyaratan untuk menjadi anggota harus memenuhi syarat2 tertentu.
Terkait pendanaan partai, dimana Biaya Operasional Partai ditanggung oleh Negara 100%, misalnya negara mengalokasikan sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional partai bukanlah untuk meng-gaji anggota partai. Anggota partai TIDAK DIGAJI.
Jadi singkat kata : UU Partai Politik dibuat sedemikian rupa sehingga Partai Politik itu menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan dan Partai Politik bertugas mencetak PEMIMPIN BANGSA.
Untuk mendapatkan wakil2 rakyat (DPR & DPRD) yang ber-akhlak dan berkualitas, maka tidak ada jalan lain selain meng-implementasi-kan pendapat dan usulan ini.
Comments
Post a Comment