TIDAK SEMUA PERTAMBAHAN NILAI ADALAH "PERTAMBAHAN NILAI"
Ada yang suka main palak ? TIDAK SEMUA PERTAMBAHAN NILAI ADALAH "PERTAMBAHAN NILAI" (Mpud mode on) Tidak semua pertambahan nilai barang adalah "pertambahan nilai" yang bisa dikenai palak, eh pajak maksudnya. Misalnya, saya beli singkong Rp 10.000,-, lalu saya buat criping singkong, saya jual Rp 25.000,-. Ada pertambahan nilai sebesar Rp 15.000,-. Tapi pertambahan nilai tersebut bukan termasuk "pertambahan nilai" yang bisa dikenai palak. Karena sejatinya itu merupakan "upah produksi"/ bea produksi. Berbeda misalnya, jika saya beli criping singkong yang sudah jadi. Beli Rp 25.000,-, lalu dijual Rp 35.000,-. Ada pertambahan nilai sebesar Rp 10.000,-. Dari Rp 10.000,- itu besarnya palak adalah 10%x10.000= 1.000. Tapi faktanya bukan demikian cara menghitungnya. Dari harga jual Rp 35.000,- dikenai palak 10% atau sebesar Rp 3.500,-. Jika laba kotor pedagang 10.000, mestinya cuma dipotong 1.000 jadi masih untung 9.000. Faktanya besarnya potongan adalah 3...