TIDAK SEMUA PERTAMBAHAN NILAI ADALAH "PERTAMBAHAN NILAI"

Ada yang suka main palak ?

TIDAK SEMUA PERTAMBAHAN NILAI ADALAH "PERTAMBAHAN NILAI"
(Mpud mode on)

Tidak semua pertambahan nilai barang adalah "pertambahan nilai" yang bisa dikenai palak, eh pajak maksudnya. Misalnya, saya beli singkong Rp 10.000,-, lalu saya buat criping singkong, saya jual Rp 25.000,-. Ada pertambahan nilai sebesar Rp 15.000,-. Tapi pertambahan nilai tersebut bukan termasuk "pertambahan nilai" yang bisa dikenai palak. Karena sejatinya itu merupakan "upah produksi"/ bea produksi. Berbeda misalnya, jika saya beli criping singkong yang sudah jadi. Beli Rp 25.000,-, lalu dijual Rp 35.000,-. Ada pertambahan nilai sebesar Rp 10.000,-. Dari Rp 10.000,- itu besarnya palak adalah 10%x10.000= 1.000.
Tapi faktanya bukan demikian cara menghitungnya. Dari harga jual Rp 35.000,- dikenai palak 10% atau sebesar Rp 3.500,-. Jika laba kotor pedagang 10.000, mestinya cuma dipotong 1.000 jadi masih untung 9.000. Faktanya besarnya potongan adalah 3.500, jadi tinggal untung 6.500. 
Padahal menaikkan harga dari 25.000 jadi 35.000 itu bukan hal yang gampang. Produk tertentu pertambahan harganya bisa hanya 2%.
Dzolim ?

Begitu pula, tidak semua penjualan memiliki pertambahan nilai. Jika saya menjual tanah (pekarangan) seharga Rp 200 juta, maka tidak ada pertambahan nilai di situ. Itu memang harganya Rp 200 juta.  Berbeda misalnya jika saya beli tanah Rp 200 juta, lalu saya jual Rp 300 juta, maka ada pertambahan nilai Rp 100 juta. Rp 100 juta inilah yang bisa dikenai palak 10%.

Berbeda lagi jika nilai tanah itu bertambah karena waktu. Itu sebetulnya bukan "pertambahan nilai". Akan tetapi hanya karena tanah "tahan inflasi", sedang nilai uangnya yang turun karena inflasi. Jadi "pertambahan nilai" akibat daya tahan inflasi, bukanlah "pertambahan nilai" yang bisa dikenai palak.
Faktanya ?

https://www.facebook.com/1237278400/posts/10219013269302818/

Comments

Popular posts from this blog

Tingkatkan Pengetahuan Anda! TAHUKAH ANDA?

Menyambut Ramadhan

Mencampuradukkan ajaran agama lain ke dalam Islam