Hukum Arisan (2)
Akad arisan adalah hutang piutang biasa saja, Apabila ada tambahan didalamnya maka jelas riba Arisan itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 👉Ikatan silaturrahim antar sesama peserta arisan, baik jarak dekat atau jauh. 👉Tiap peserta dengan sepakat mengeluarkan sejumlah uang secara berkala dalam tempo waktu tertentu 👉Tiap peserta sepakat akan mendapat sejumlah uang yang setara dengan jumlah yang akan atau pernah mereka keluarkan. 👉Tiap peserta sepakat akan mendapat sejumlah uang tersebut pada waktu tertentu sesuai kesepakatan Jika dilihat dari unsur-unsur tersebut, maka tidak ada hal yang melanggar syariat Islam dalam ber-muamalat. Sedangkan takyif fiqihnya (kedudukannya) dalam fiqih bisa dimasukkan dalam akad qordh (hutang), yaitu penyerahan sejumlah harta (uang) kepada orang lain untuk dikembalikan lagi senilai harta yang telah diserahkannya (dihutangkannya). Jumhur ulama berpendapa...