Hukum Arisan (2)

Akad arisan adalah hutang piutang biasa saja, Apabila ada tambahan didalamnya maka jelas riba                        
Arisan itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

👉Ikatan silaturrahim antar sesama peserta arisan, baik jarak dekat atau jauh.

👉Tiap peserta dengan sepakat mengeluarkan sejumlah uang secara berkala dalam tempo waktu tertentu

👉Tiap peserta sepakat akan mendapat sejumlah uang yang setara dengan jumlah yang akan atau pernah mereka keluarkan.

👉Tiap peserta sepakat akan mendapat sejumlah uang tersebut pada waktu tertentu sesuai kesepakatan

Jika dilihat dari unsur-unsur tersebut, maka tidak ada hal yang melanggar syariat Islam dalam ber-muamalat. Sedangkan takyif fiqihnya (kedudukannya) dalam fiqih bisa dimasukkan dalam akad qordh (hutang), yaitu penyerahan sejumlah harta (uang) kepada orang lain untuk dikembalikan lagi senilai harta yang telah diserahkannya (dihutangkannya).

Jumhur ulama berpendapat bahwa akad qordh adalah akad sukarela (tathowwu’) dan bukan akad komersil (tijaroh), sehingga dalam pengembalian hutangnya pun boleh disesuaikan dengan kesepakatan bersama, bahkan boleh tidak terbatas waktunya hingga seseorang itu mampu melunasi hutangnya.

Memberi hutang (qordh) kepada orang lain termasuk perbuatan baik, apalagi jika yang berhutang itu sedang memerlukannya. Firman Allah:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)

Dalam hadits Rasulullah saw disebutkan:

عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين الا كان كصدقة مرة (رواه ابن ماجه وابن حبان)

Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim memberi hutang kepada muslim lain sebanyak dua kali, kecuali hal itu seperti sedekah sekali.’ (HR: Ibnu Majah dan ibnu Hibban).

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan