Hukum Arisan (1)

Hukum ikut arisan tdk masalah asalkan sesuai syari

1. Wajib dilakukan periode yg sdh disepakati misal mingguan/bulanan
2. Nilai uangnya sama dalam periode tsb
3. Tidak dilelang siapa yg dapt duluan
4. Boleh diundi, namun dilakukan di depan bukan saat mau menarik uang

No. 4 maksud nya gmn Tadz
Yg terjadi sekarang mayoritas...diundi lgsg dapet uangnya

Saat sdh ditentukan
Misal ada 20orang yg minat utk arisan lalu diundi 20kali nanti akan ada no urut yg dapat

nyuwun penjelasan no 4....unsur tidak syar'i nya di mana njih??

Maisir atau judi, dalam bahasa Arab, sebagaimana dalam Mu’jam Wasith: 2/1064, adalah segala bentuk taruhan. Istilah “maisir” digunakan untuk taruhan orang Arab dengan menggunakan anak panah, atau bermain dengan anak panah dalam segala hal.

Istilah maisir juga digunakan untuk segala jenis taruhan, sampai-sampai mainan anak kecil dengan buah pala (kalau di tempat kita, kelereng atau sejenisnya, pent.). Demikian pula, maisir digunakan untuk daging unta yang dipertaruhkan oleh orang Arab.

Adapun maknanya secara istilah tidaklah lepas dari maknanya secara bahasa.

Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, “Maisir adalah semua bentuk taruhan.” Al-Mahalli mengatakan, “Bentuk taruhan yang diharamkan adalah segala sesuatu yang meragukan, antara mungkin dapat untung ataukah malah merugi.”

Malik berkata, “Maisir itu ada dua macam, maisir lahwi (maisir berupa permainan) dan maisir qimar (maisir berupa taruhan). Yang termasuk maisir lahwi adalah bermain dadu, catur, dan semua permainan yang melalaikan (semisal, main kartu, pent).

Adapun maisir qimar adalah segala yang mengandung unsur untung-untungan. Perkataan semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah.” (Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah: 2/14834)

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan