BEGINI ISLAM MEMANDANG MINOL, KALAU PANCASILA BAGAIMANA?

BEGINI ISLAM MEMANDANG MINOL, KALAU PANCASILA BAGAIMANA?
.
.
Pembahasan minuman beralkohol (minol/khamr) kembali mencuat setelah DPR bersiap membahas RUU Minol yang sudah lama tertunda. Ada pernyataan menarik dari Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (https://www.jawapos.com/nasional/politik/13/11/2020/wakil-ketua-dpr-pendapatan-negara-dari-minol-tembus-rp-5-t-per-tahun/) yang menurut saya sangat penting untuk ditanggapi.
.
Tujuannya tentu saja untuk turut memberikan perspektif Islam terkait masalah yang sebenarnya kalau pakai ideologi Islam sudah bukan masalah lagi, karena sudah selesai sejak Nabi Muhammad SAW berpulang. Tapi menurut ‘ideologi’ yang berlaku saat ini sepertinya menjadi masalah yang sangat pelik, sehingga berlarut-larut dan menyedot energi yang sangat besar.
.
*Pernyataan 1:*
.
Wakil Ketua DPR: Pendapatan Negara dari Minol Tembus Rp 5 T per Tahun
.
*Tanggapan:*
.
Bila pernyataan Wakil Ketua DPR ini benar, berarti pendapatan negara dari cairan najis tersebut Rp 5 triliun per tahun. Jelas dalam pandangan Islam, hukumnya haram dan terkategori dosa besar. Tapi entahlah kalau dalam pandangan Pancasila. Namun yang pasti, bila melanggar Pancasila tentu saja badan yang paling otoritatif dalam pembinaan ‘ideologi’ Pancasila dan parpol penguasa yang paling pancasilais itu bakal terdepan mengoreksinya.
.
*Pernyataan 2:*
.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal.
.
Dirinya menegaskan bahwa pada Paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
.
“Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol,’’ ujar Aziz Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (13/11).
.
*Tanggapan:*
.
Pesan yang saya tangkap adalah RUU Minol tidak boleh bertabrakan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja pengenai Penanaman Modal, yang tidak melarang investasi di bidang minol. Dengan kata lain, RUU Minol tidak boleh melarang investasi di bidang cairan nasjis itu! Kalau tidak boleh melarang investasi di bidang minol tentu saja tidak boleh melarang penjualan minol. Bukan begitu? Sekali lagi, ini terang-terangan bertentangan dengan Islam. Kalau dengan Pancasila? Hmm… tunggu saja, apa komentar rezim yang paling pancasilais itu.
.
*Pernyataan 3*
.
Politikus Golkar itu mengatakan bahwa jangan lupa dalam aspek perdagangam pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp 5 triliun setiap tahun. Nasib para pegawai juga akan terdampak adanya RUU Minol ini. “Terlebih bila kita mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol,’’ katanya. “Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun,’’ tambahnya.
.
*Tanggapan:*
.
Dalam Islam, yang namanya haram ya haram, tidak boleh sama sekali dilakukan meskipun bila dilakukan memberikan pendapatan negara Rp 5 triliun per tahun. Kalau dalam pandangan Pancasila? Hmm…
.
Nasib para pegawai minol terkait adanya RUU Pelarangan Minol, ya tentu saja terdampak bila pabrik minol ditutup. Maka kewajiban negara membuka lapangan kerja yang halal. Jadi mereka yang tadinya bekerja di sektor yang haram, beralih ke sektor yang halal. Jadi pemerintah/wakil rakyat ya kreatif sedikitlah. Beri solusi rakyatnya yang bekerja di sektor haram menjadi bekerja di sektor halal. Jangan dengan dalih, nanti mereka terdampak bila pabrik minol ditutup lalu pabrik minol tetap dibiarkan beroperasi.
.
Wahai presiden/pejabat dan wakil rakyat yang masih mengaku beragama Islam, sebagai Muslim itu harus islamilah, jangan enggak jelas begitu dalam memandang minol yang jelas-jelas diharamkan oleh Islam.  Maka, pandanglah masalah minol ini dari sudut pandang Islam! Tidak boleh alias sangat diharamkan memandangnya dari sudut pandang ideologi enggak jelas yang hanya digunakan untuk menggebuk upaya penerapan syariat Islam secara kaffah. Ingat, barusan itu saya lagi ngomongin ideologi enggak jelas, bukan ngomongin Pancasila ya. Kalau Pancasila bagaimana?
.
Nah, imbauan agar masyarakat tidak mengonsumsi miras, itu sudah benar sesuai dengan laknat Rasulullah SAW di poin nomor tiga. Tapi ingat, bukan berarti hanya tidak boleh mengonsumsi mirasnya saja tetapi semuanya ada sepuluh poin termasuk poin 8 yang Rp 5 triliun per tahun itu.
.
Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr (minol) sepuluh golongan: [1] yang memerasnya, [2] yang minta diperaskannya, [3] yang meminumnya, [4] yang mengantarkannya, [5] yang minta diantarinya, [6] yang menuangkannya, [7] yang menjualnya, [8] yang makan harganya, [9] yang membelinya, dan [10] yang minta dibelikannya”.
.
*Penutup*
.
Bila negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim ini menjadikan Islam sebagai dasar negara dan menerapkan syariat Islam secara kaffah tentu saja tidak akan ada masalah UU Omnibus Law sebagai penghalang pelarangan minol. Mungkin RUU Minol pun tidak akan ada, karena dalam Islam minol jelas haram, khalifah tinggal menegakkan hukuman ta’zir bagi siapa saja yang melakukan salah satu dari 10 laknat Rasul terkait hamr kecuali yang meminumnya. Karena yang meminumnya sudah ada hudud berupa 40-80 cambukan.
.
Bila Muslim yang minum khamr ikhlas dan ridha dihukum cambuk karena menyadari bahwa itu memang aturan dari Allah SWT, maka cambukan tersebut sebagai penebus dosanya. Jadi di akhirat tidak masuk neraka gegara minum khamr tersebut. Justru dia berpahala karena keikhlasan dan kerelaannya tersebut. Mengumpulkan pahala berarti mengumpulkan pundi-pundi untuk masuk surga.
.
Dicambuknya di depan publik, di alun-alun bakda shalat Jumat, siapa saja bisa menontonnya betapa malu dan perihnya dicampuk gegara minum khamr, sehingga membuat orang yang ketakwaannya sedah merosot sekali pun akan berpikir ribuan kali untuk tergoda minum cairan najis itu. Lagian mau beli ke mana? Pabriknya saja enggak ada!
.
Itu menurut Islam lho. Kalau menurut Pancasila bagaimana? Hmmm…
.
.
Depok, 16 November 2020 M | 1 Rabiul Akhir 1442 H
.
Joko Prasetyo
@JokoPrasetyoMU
Jurnalis

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1337485493286718&id=100010758393905

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan