100 Tahun Berdiri, NU Bingung Status Kafir ?

100 Tahun Berdiri, NU Bingung Status Kafir ? Di dalam literatur kitab kuning klasik, terdapat empat kategori kafir, yaitu harbi, dzimmi, mu’ahad, dan musta’man. Menurut mereka, setelah runtuhnya Khilafah Ustmaniyyah pada 3 Maret 1923 membuat status kafir terhadap non muslim menjadi abstrak. Padahalnya dalam literatur fiqih klasik, kafir dzimmi dan harbi hanya dapat dibedakan dari mereka yang membayar jizyah (uang perlindungan) terhadap negara Islam. Sedangkan, hari ini umat Islam tidak memiliki imam dan negara, maka sangat sulit untuk membedakan mana kafir harbi mana kafir dzimmi. Sehingga dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Banjar pada 2019 diputuskan bahwa dalam konteks negara bangsa (nasional state) tidak ada lagi penyebutan kafir, karena semua orang punya hak dan kewajiban setara. Mereka disebut muwathinun atau warga negara. Selain itu untuk merubah status kafir, mereka membuat Istilah “ghairu muslim” sebagai sebutan bagi non muslim. Quraish Shihab mengkategorik...