Nyanyian dan musik adalah haram

Nyanyian dan musik adalah haram, berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits (nyanyian-pent) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan." {QS. Luqman: 6}

Dan yang dimaksud lahwal hadits adalah nyanyian sebagaimana yang ditafsirkan oleh kebanyakan ulama. Dan didalam hadits yang terdapat dalam shahih al-Bukhari disebutkan:

«إن قومًا في آخر الزمان يستحلون الحِرَ والحرير والخمر والمعازف يخسف الله بهم الأرض»

"Sungguh akan ada suatu kaum di akhir zaman, mereka menghalalkan zina, sutera, khamer dan al-Ma'azif. Allah tenggelamkan mereka ke dalam bumi."

Dan yang dimaksud dengan al-Ma'azif adalah aalaatul lahwi (yakni alat-alat musik).

https://www.facebook.com/1428354522/posts/10225457252564741/

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan