Jumat Berkah, Bisnis Berbalut Donasi

*Lagi Ramai Bisnis Berbalut Donasi*

Sahabat yang dirahmati Allah, kata Jumat Berkah Sudah Tidak Asing lagi dikalangan kita...dimana banyak orang berbondong2 menyedekahkan makanan siap santap yang ditaruh pada masjid2 yang menyelenggarakan sholat jumat

Nah disinilah jadi peluang para pebisnis kuliner dimana mereka membuat paket atau program2 Donasi, siapapun yg ingin bersedekah Jumat berkah tidak perlu repot belanja lalu mengantarkannya ke masjid cukup dengan membayar/Membeli program tadi maka semua akan dilakukan oleh pebisnis kuliner tsb

Nah kalau sudah begini....lalu bagaimana hukum pada syariat islam, Boleh atau Enggak ??? 

1️⃣. Ide pebisnis tersebut jelas ingin mendapat income dengan jalan pintas. Ini bertentangan Sebagaimana hadist berikut 

Dari Ibnu Umar, ia berkata,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua perniagaan yang baik.” (HR. Thabrani dalam Al Mu’jam Kabir; shahih)

Pekerjaan dengan tangan sendiri maksudnya adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang tanpa meminta-minta. Selain Pedagang Pekerjaan itu bisa berupa profesi sebagai tukang batu, tukang kayu, pandai besi, maupun pekerjaan lainnya.

Sedangkan perniagaan yang baik maksudnya adalah perniagaan atau perdagangan yang bersih dari penipuan, kecurangan & akal2an.

2️⃣. Secara Tegas Berarti Pebisnis kuliner tadi menjadi Wakil dari orang yang Bersedekah Sekaligus Pedagang ini jelas terlarang, karena bagaimana mungkin dia melakukan akad yg berbeda (multi) kepada orang yg sama (satu orang bertindak menjadi penjual sekaligus pembeli) begitu juga dengan taqabdh nya akan menjadi permasalahan baru (gharar)

مسألة إذا وكله في بيع ثوب مثلا فباع الوكيل الثوب لنفسه فهل يصح؟ لا يصح البيع ولو بإذنه على المعتمد لاتحاد القابل والموجب

Andai ada orang yang memberi mandat (akad wakalah) untuk menjualkan kain misalnya lantas dibeli sendiri orang orang yang mendapatkan mandat tersebut, apakah pembelian yang dilakukan oleh penerima mandat tersebut sah? 
Transaksi jual beli yang terjadi TIDAK SAH meski orang yang memberikan mandat mengizinkan wakil untuk melakukan pembelian. Alasan ketidakabsahannya adalah karena pelaku ijab dan kabul transaksi jual beli tersebut adalah satu orang. 

kitab At Taqrirat as Sadidah Qism al Buyu' wal Faraidh, kitab fikih Mazhab Syafi'i

3️⃣. Saat penyerahan pada masjid inipun adalah sebuah amanah yang tidak boleh disia siakan nah permasalahannya tepat atau tidak dan menjadi sebab ridhonya orang yang bersedekah atau tidak karena tidak sedikit yang tidak melaporkan kegiatan donasinya secara detail kepada pemberi sedekah. 

يأيها ٱلذين ءامنوا أوفوا بٱلعقود

Hai orang-orang beriman penuhilah akad akadmu itu (Al maidah :1)

Kesimpulannya: Hindarilah hal yang demikian dan apabila ingin membantu maka bantulah dengan penuh keihklasan boleh membuat program2 tsb namun jangan ambil keuntungan dr hal tsb bertindaklah sebagai wakalah Al-Khossoh yakni yang menerima mandat secara spesifik dan detail dilakukan secara bertahap dan baik tanpa berharap margin

Barakallahufikum

https://www.facebook.com/share/p/B3SuLD41e1hhNPhY/

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan