Leasing bukan jual beli

#BelajarFiqihYuk

*Leasing Bukan Jual Beli*

Banyak Sekali Umat tergoda dengan penawaran mobil, motor, elektronik Dll dengan DP murah serta tenor yang panjang

Perlu dipahami bahwa
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan secara garis besar dapat disimak sebagai berikut :

1. Konsumen bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier (pemilik barang) peralatan yang dimaksudkan.

2. Setelah konsumen mengisi formulir permohonan, maka dikirimkan kepada leasing(pemilik uang) disertai dokumen lengkap.

3. Leasing mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui konsumen) (lama kontrak pembayaran), setelah ini maka kontrak dapat ditandatangani.

4. Pada yang sama, konsumen dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui leasing, seperti yang tercantum dalam kontrak. Antara leasing dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.

5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi Konsumen. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual. juga ada yg memberikan DP (uang muka)

6. Konsumen menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.

7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari konsumen), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.

8. Leasing membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

9. Konsumen membayar sewa-beli leasing secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak.

Bagaimana dalam syariat

Pada point ketiga antara leasing dan konsumen sudah ada perjanjian atau negosiasi baik pembayaran jangka waktu dll sedangkan leasing belum memiliki barang yg dipesan konsumen utk dijual

Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih)

Melihat poin keempat konsumen dipaksa menggunakan asuransi yang mana hal ini dilarang dalam syariat termasuk jual beli gharar

Abu Hurairah:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”(HR Muslim)

Yakni jual beli yang tidak ada kepastian dan bersifat samar

Poin kelima secara logika sebenarnya konsumen jual beli terhadap suplier karna barang langsung diantar dan konsumen menerima juga memberikan DP ke suplier sehingga sisanya disebut Hutang pada suplier

Dan poin poin selanjutnya leasing membayarkan sisa Hutang konsumen pada suplier dan disini jelas konsumen Berhutang pada Leasing Selanjutnya Leasing mewajibkan konsumen membayar dengan kredit disertai tambahan atau Margin (ini RIBA) Serta yang satu lagi dipoin terakhir disebutkan akadnya sewa beli dan hal ini termasuk dua akad dalam satu transaksi

Ibn Mas’ud menuturkan bahwa Nabi saw pernah bersabda:

« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ »

Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR. Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani)

Belum lagi akad RIBA dalam RIBA dimana apabila konsumen terlambat mengangsur akan dikenakan Denda

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Kesimpulan: Mencermati Transaksi yang dilakukan oleh leasing jelas tidaklah sesuai syariat Islam sebagaimana sudah dijelaskan pelanggaran2 diatas Bagi Sahabat yang sudah terjerumus untuk segera Bertaubat dan Bagi yang Belum Bersabarlah

#FiqihMuamalah
#HijrahSolusi

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan