Menjadi Nasabah Bank

*Menjadi Nasabah Bank*

Menjadi nasabah di bank konvensional pada hakikatnya kita menyimpan uang di sana. Uang itu bisa saja uang milik kita sendiri yang sengaja kita simpan dengan niat untuk mengamankan atau menabung. Namun uang itu bisa juga kita dapat dari pemberian orang lain yang dibayarkan melalui jasa bank.

Sudah lazim diketahui bahwa bank konvensional memang punya banyak manfaat, diantara masalah keamanan, kepraktisan, kemudahan untuk 'mengirim' (transfer) kepada orang lain dan juga 'menerima' kiriman uang dari orang lain, termasuk juga kemudahaan dalam melakukan berbagai transaksi belanja lewat kartu debit dan ATM.

Di masa sekarang ini, gaji pegawai dan honor tidak lagi diberi dengan uang kertas yang dibungkus amplop, tetapi langsung 'ditransfer' ke nomor rekening bank masing-masing. Tentu saja semua diuntungkan karena bisa lebih cepat, mudah, praktis dan aman.

Untuk semua kemudahan itu adalah sedikit dari manfaat yang diberikan oleh pihak bank kepada para nasabahnya. Dan untuk itu para nasabah dikenakan biaya khusus.

Namun salah satu konsekuensi yang paling mendasar dan sudah pasti diberikan adalah uang bunga atas nilai uang yang disimpan di bank itu. Dan pemberian bunga kepada para nasabah berlaku secara otomatis tanpa diminta, dan terjadi begitu saja setiap bulannya.

Bunga inilah yang sebenarnya merupakan titik haram dari bank konvensional. Dan bunga ini pula yang harus dihindari.

Seorang nasabah bank konvensional bisa saja terhindar dari uang haram, kalau memang dia bertekad untuk tidak mau menerima bunga dari pihak bank. Akan tetapi yang jadi masalah, bank dengan sistem konvensional yang sudah terkomputerisasi itu memang dirancang sejak awal untuk langsung memberikan bunga ke nomor rekening nasabahnya. Nasabah mengambilnya atau tidak, nyatanya uang riba sudah masuk ke rekeningnya.

a. Tidak Mengambil Bunga

Bolehkah seorang muslim menabung atau memiliki akun di bank konvensional yang jelas-jelas bertaransaksi secara ribawi?

Yang namanya menabung itu memang niatnya sejak awal ingin menyimpan uang. Sebaliknya, yang namanya punya rekening tapi tidak menabung, bisa saja memang tidak ada uang yang ditabungkan, tetapi dimanfaatkan untuk mengirim atau menerima transfer uang.

Maka kalau sekedar menabung dalam arti menyimpan uang, seharusnya bukan di bank konvensional. Tetapi kalau memang ada jasa-jasa tertentu yang diharapkan dari bank konvensional yang mungkin masih belum bisa dicover oleh bank syariah, seperti kemampuan internet banking, sms banking, pembayaran online dan sebagainya, maka pada dasarnya jasa bank konvensional masih bisa digunakan.

Tentu dengan catatan, jangan sampai kita masuk ke dalam perangkap 'menyimpan' uang atau membungakan uang di bank itu. Sebab hukumnya haram. Sedangkan kalau sekedar menggunakan jasa bank konvensional di luar urusan membungakan uang, tentu masih bisa dimaklumi.

Prinsipnya, apa yang memang haram, harus kita hindari dan jauhi. Namun sesuatu yang sifatnya tidak haram, tentu tidak perlu dibilang haram juga.

b. Untuk Manfaat Umum

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa uang riba tidak boleh dibuang sia-sia, seperti dibuang, dibakar atau dibenamkan ke laut. Sebab biar bagaimana pun juga, uang itu adalah harta yang tidak boleh disia-siakan.

Untuk itu mereka mengalihkan kepada manfaat umum (khidmah 'ammah) yang tidak dirasakan oleh orang per orang atau kelompok tertentu, tetapi bermanfaat buat semua orang secara merata. Bentuknya bisa untuk memperbaiki jalan yang rusak, atau saluran air, penerangan jalan di malam hari dan sebagainya.

Namun semua itu bukan dalam rangka sedekah atau amal shalih. Sebab Allah SWT tidak akan menerimanya lantaran keharamannya. Dasarnya adalah hadits nabawi :

إِنَّ الله طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Sesungguhnya Allah itu Mahasuci dan tidak menerima (sedekah) kecuali dari yang suci. (HR. )

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan