Jual beli groror
#BelajarFiqihYuk
*Jual Beli Hashah & Gharar*
Hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah ( dengan melempar batu ) dan jual beli gharar.” (HR Muslim)
Hashah Adalah Mengundi Nasib Sebagai Contoh Anda Membeli Tiket/Coin untuk memainkan Permainan Pelemparan Batu atau lainnya yang terdapat Beberapa Pilihan Hadiah/Barang Bila Anda Melempar dan Mengenai salah satunya Maka Hadiah itu menjadi Milik Anda
Sedangkan Gharar adalah Sesuatu yang Tidak Jelas Baik kadar, kualitas dan kuantitas Sebagai Contoh Anda Membayar Sejumlah Uang Untuk Membeli Barang yang tidak diketahui (Beli Kucing Dalam Karung) Atau Anda Membeli Barang yang Harganya tidak diketahui Diawal
Semoga Bermanfaat dan Menjadikan Hidup kita Berkualitas dalam Keberkahan
@bu Assakha
Comments
Post a Comment