Larangan Menghancurkan Gereja
# Larangan Menghancurkan Gereja
.
-Tidak boleh menghancurkan gereja secara serampangan (apalagi mengebom), karena keyakinan & krbebasan beragama telah diatur negara. Sebagaimana Umar bin Khattab ketika membebaskan Palestina, beliau tidak menghancurkan gereja dan memberik kekebasan penduduk Palestina untuk memilih agama
.
______
.
Pembahasan mengenai hal ini kita batasi pada ruang lingkup di negara kita tercinta Indonesia. Bagaimana hukumnya?
.
Telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia telah menjamin setiap agama yang telah diakui oleh negara untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka, tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh dihalangi. Tidak boleh juga menganggu apalagi merusak rumah ibadah agama lainnya.
.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus patuh dengan aturan yang telah disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat agama. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim:
.
المسلمون على شروطهم
.
“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.”[1]
.
Larangan menghancurkan gereja tanpa udzur
Syariat melarang menghancurkan gereja dan rumah peribadatan agama lain tanpa alasan yang benar (boleh dihancurkan semisal mereka memerangi kaum muslimin dan menjadikan gereja sebagai markas perang mereka).
.
Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).
.
“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gereja ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).” [2]
.
Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,
.
“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”[3]
.
BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/40001-larangan-menghancurkan-gereja.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #hukummenjagagereja #bomgereja #dakwah #islam #sunnah #dakwahsunnah #dakwahislam #kajianislam #kajiansunnah #dakwahtauhid #indahnyaislam #tauhid #indonesia #videodakwah #ahlusunnah #dakwahsalaf #hijrah #pemudahijrah #muslim #muslimah
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10215487740586284&id=1821705253
Comments
Post a Comment