Program Indonesia Pintar (PIP).

Dear teman - teman.... 

Tau gak kalau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP). 
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?, PIP memberikan bantuan pendidikan dalam bentuk tunai kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Yang menjadi sasaran utama PIP adalah : 
1. Peserta didik pemegang KIP; 
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus; 
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Lalu bagaimana cara kita menggunakan KIP?
1, Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikanformal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP); (Satu anak hanya akan memiliki 1 kartu saja)
 2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan

Apabila di sekeliling kamu ada saudara - saudara kita yang kamu anggap pantas untuk mengikuti program ini, maka mereka dapat mendaftarkan anak mereka dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Ingat ya, bukan beli EMAS, HANDPHONE,, BAYAR ARISAN atau NGEMALL. 

Program ini diawasi loh, secara internal (sekolah/lembaga pendidikan) dan eksternal (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)). Dan KITA juga termasuk badan pengawas program ini loh. Apabila kita memang menemui ada ketidaksesuain dalam penggunaan dana PIP di lapangan, kita juga bisa melaporkan ke badan pengawas ke kontak pengaduan.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan juga dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Mau tahu lebih lanjut? Kita check bareng2 aja di websitenya yuk ttps://indonesiapintar.kemdikbu

Yuk dukung program baik pemerintah ini untuk masa depan anak - anak kita di Indonesia.

https://www.facebook.com/1053820912/posts/10219973861470907/

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan