Jual beli tanpa barang
#BelajarFiqihYuk
*Bai’ Ma’jus Taslim*
(Jual Beli Yang Barangnya Tidak Dapat Diserahkan Pada Pembeli)
Empat mazhab bersepakat menetapkan bahwa sesungguhnya tidaklah terjadi akad jual beli ma’juz at-tasliim ketika berakad, sekalipun harta/benda/barang tersebut adalah miliknya sendiri, seperti memperjualbelikan burung yang terbang dari pemiliknya. Walaupun bisa mendatangkan barang saat di majlis akad, tetap tidak dianggap boleh, karena ada unsure bathil.
Batalnya akad dapat pula terjadi apabila harga (barang pengganti) tidak dapat diserahkan; karena jika harga (barang pengganti) tersedia, maka barang jualan akan menjadi hak milik.
Dalil kebatilannya : karena Nabi SAW melarang jual beli Hashah (jual beli barang dimana pembeli menggunakan kerikil dalam jual belinya) jual beli Gharar (jual beli barang yang tidak diketahui rupa dan sifatnya). Dan itu menunjukan adanya ketidakpastian.
Dari Abi Sa’id al-Khudri RA sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual beli budak yang melarikan diri, jual beli binatang ternak yang masih dalam kandungan hingga lahir, dan jual beli air susunya, dan melarang jual beli kambing hingga terbagi.
Ulama Hanafiah berpendapat walaupun penyerahannya langsung dalam majlis (tempat akad), tetap tidak diperbolehkan, karena ada unsur batil.
Fiqih Islam Wa adilatuhu wahbah azzuhaili
_Abu Assakha Ananta_
Comments
Post a Comment