Larangan menawar barang
Larangan Menawar Barang Yang Sudah/Sedang Ditawar
==
لَا يَبِعْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “janganlah sebagian kamu menjual di atas penjualan saudaranya [memotong penjualan saudaranya sesama muslim].” [HR Bukhari 2139, Muslim 1412]Dalam riwayat lain disebutkan, “Kecuali bila saudaranya mengizinkannya.”
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
“Janganlah kamu melakukan praktek najasy [menawar barang agar harganya naik tanpa maksud untuk membeli barang tersebut], janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta [suaminya] agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana [madunya] beralih kepadanya.” [HR Bukhari 2140, Muslim 1413].
Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lainnya. Tidak halal bagi seorang mukmin membeli diatas pembelian saudaranya dan meminang diatas pinangan saudaranya hingga saudaranya itu meninggalkan [pembelian atau pinangan]nya itu.” [HR Muslim 1414]
Asy Syaukani berkata [Nailul Authaar V/270], “Adapun bentuk menjual diatas penjualan lain atau membeli diatas pembelian lain adalah ia berkata kepada si pembeli yang masih dalam hak khiyarnya [hak pilih] dengan penjual pertama, “Batalkan transaksimu karena aku bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah kepadamu”. Atau ia berkata kepada penjual, “Batalkan transaksimu karena aku bisa membeli dengan harga yang lebih tinggi“.”
Faidah iLMiYAH ini terdapat pada buku yang di JUaL admn bukuberkahcom dengan juduL Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur’an dan As Sunnah
Comments
Post a Comment