Bukan Zakat Fitrah Tapi Zakat Fitrh
Bukan Zakat Fitrah Tapi Zakat Fitrh (فطر)
Ada zakat Menjelang Syawal, Zakat ini dinamakan al-fithr (زكاة الفطر) yang mengacu kepada kata fithr (فطر) yang artinya adalah makan.
Dinamakan zakat fithr karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiknya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fithr juga karena terkait dengan hari lebaran yang bernama fithr. Kita di Indonesia sering menyebutnya dengan Iedul Fithr, yang artinya hari raya fitrh.
Namun ada juga sebagian orang yang menyebutkan dengan zakat fitrah. Penyebutan ini sebenarnya kurang tepat, karena yang menjadi inti dari zakat ini memang makanan, dan bukan fitrah.
Kata fithr (فطر) meskipun mirip namun punya makna yang jauh berbeda dengan kata fithrah (فطرة). Fithrah seringkali dimaknai dengan kesucian, kemurnian bahkan juga bisa diartikan sebagai Islam. Di dalam salah satu sabda Nabi SAW, kita menemukan kata fithrah dengan makna Islam :
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ وُلِدَ عَلىَ الفِطْرَةِ أَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِهِ
Tidak ada kelahiran bayi kecuali lahir dalam keadaan fitrah (muslim). Lalu kedua orang tuanya yang akan menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi. (HR. Muslim)
Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, zakat al-fithr didefinisikan sebagai :
صَدَقَةٌ تَجِبُ بِالْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadhan.
Zakat ini berbeda dengan zakat yang lainnya. Zakat ini disebut dengan fithr karena intinya adalah memberi makanan kepada para mustahik.
Sedangkan zakat lainnya seperti misalnya zakat pertanian, dinamakan demikian karena terkait dengan jenis harta yang wajib dizakatkan. Demikian juga dengan zakat hewan ternak, disyariatkan terkait dengan kepemilikan tertentu dari ternak.
Dasar pensyariatannya adalah dalil berikut ini
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ r زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلىَ الناَّسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المـسْلِمِين
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
أَدُّوا عَنْ كُل حُرٍّ وَعَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ
Bayarkan untuk tiap-tiap orang yang merdeka, hamba, anak kecil atau orang tua berupa setengah sha' burr, atau satu sha' kurma atau tepung sya'ir. (HR. Ad-Daruquthni)
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُول اللَّهِ r صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَلاَ أَزَال أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ
Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata,"Kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu shaa' tha'aam (hinthah), atau satu shaa' kurma, atau satu shaa' sya'ir, atau satu shaa' zabib, atau satu shaa' aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fithr sedemikian itu selama hidupku.
(HR. Jamaah - Nailul Authar)
Bersambung.........
Barakallahufikum
https://www.facebook.com/1467992930/posts/10219588836979341/
Comments
Post a Comment