Mereka yang tertindas dan terjajah adalah prioritas utama untuk memperoleh bagian zakat
Zakat atau Sedekah pada Tetangga/Orang Sekitar atau pada Warga Palestina?
Jawaban dari seseorang :
Jihad di jalan Allah merupakan syiar Islam yang telah disyariatkan sejak zaman dahulu sampai Hari Kiamat. Jihad juga merupakan hak/kewajiban yang telah diembankan oleh berbagai undang-undang dunia, sebagai bentuk mempertahankan diri dari cengkeraman penjajah dan melawan penindasan, serta sebagai bentuk pemeliharaan terhadap harta, jiwa, dan kekuatan.
Secara etimologi, Jihad adalah mencurahkan segala kemampuan dan kekuatan, baik berupa ucapan maupun tindakan. Dalam istilah syariat, Jihad tidak melulu harus ikut berperang langsung di medan perang, karena dalam syariat ada yang disebut jihad perkataan dan jihad harta. Beberapa teks syar'i biasanya menyerukan tentang jihad dengan bentuk redaksi yang meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kemampuan serta kekuatan seorang hamba.
Jadi, jihad menurut syar'i tidak hanya terbatas pada jihad dengan menggunakan senjata tajam, meskipun ada beberapa redaksi yang berbicara tentang jihad dengan senjata (perang) sebagai latar belakangnya. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an, Dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur'an dengan jihad yang besar. (al-Furqan: 52)
Adapun teks Al-Qur`an yang menyebutkan tentang jihad harta adalah, Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (ash-Shaf: 10-11)
Berdasarkan penjelasan dan dalil di atas, maka korelasinya dengan konteks persoalan yang ditanyakan tadi adalah, bahwasanya siapa saja yang mendapati dirinya tidak mampu untuk terjun langsung berperang melawan penjajah yang sewenang-wenang dan tidak mampu memberikan pengaruh yang signifikan dengan terjun langsung bersama pasukan Muslimin yang sedang berjuang di medan perang, maka dia harus mengerahkan segala kemampuannya, misalkan dengan cara memberikan bantuan, baik itu berupa pasokan senjata, makanan ataupun berupa uang tunai. Ini semua dilakukan dengan tujuan membantu mereka mengusir musuh yang sedang menindas, menghibur dan memompa semangat mereka, baik itu laki-laki, perempuan maupun anak-anak.
Orang-orang yang berhak menerima zakat mal (harta) ada delapan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an, Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 60)
Zakat mal disyariatkan atau dianjurkan untuk diberikan kepada warga Palestina di Gaza, dan membantu mereka juga merupakan bentuk Jihad di jalan Allah.
Mengapa demikian? Karena demi mempertahankan mereka dari serangan musuh yang zalim. Dan segala sesuatu yang membantu mereka untuk tetap terus hidup dan bertahan serta memerangi musuh yang zalim yang menyerang mereka, merupakan bagian dari peralatan/perlengkapan Jihad, baik bantuan itu berupa harta, makanan ataupun obat-obatan. Jadi, peralatan jihad tidak hanya terbatas pada senjata saja, akan tetapi ia meliputi segala hal seperti yang telah disebutkan tadi.
Para ahli fikih telah menetapkan bahwasanya disyariatkan untuk memberikan zakat kepada orang-orang yang berjihad (berperang) fi sabilillah, meskipun orang yang berjihad itu adalah orang kaya.
Syekh al-Khirqi al-Hanbali ketika membahas tentang orang-orang yang berhak menerima zakat, berkata, "Dan orang-orang yang ikut berperang fi sabilillah, yaitu mereka yang terjun langsung di medan pertempuran, wajib diberikan segala sesuatu (zakat) yang bisa digunakan untuk membeli peralatan perang dan senjata serta segala sesuatu yang mereka butuhkan untuk melawan musuh Allah, meskipun mereka adalah orang-orang kaya."
Ibnu Qudamah -yang mensyarah kitabnya al-Khirqi- mengatakan, "Berdasarkan ketetapan inilah, Syafi'i, Malik, Ishaq, Abu Tsur dan Abu 'Ubaid mengatakan hal yang sama." (al-Mughni, 6/333. cet. Dar Ihya` at-Turats al-'Arabi)
Landasan yang mendasari keluarnya ketetapan tersebut adalah, hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Mâlik dalam kitab al-Muwaththa`, beliau bersabda,
"Tidak dihalalkan memberikan zakat kepada orang kaya, kecuali lima orang... (al-Hadis) dan di antara lima orang itu adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah".
Adapun untuk para mujahid yang fakir dan miskin, maka mereka berhak mengambil bagian zakat, sebagai mujahid di jalan Allah dan sebagai fakir miskin, karena memang pada saat itu mereka memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai fakir miskin sekaligus sebagai mujahid fi sabilillah.
Berdasarkan ketetapan di atas, maka untuk saat sekarang, mereka-orang-orang yang tertindas dan terjajah oleh musuh yang zalim-adalah orang-orang yang menempati prioritas utama untuk memperoleh bagian zakat. Ini semua karena melihat kondisi mereka yang sangat buruk dan kebutuhan mereka yang begitu besar untuk mendapatkan bantuan-apalagi mereka yang berada di perbatasan Gaza. Zakat bisa diambilkan dari penduduk yang dekat maupun yang jauh dari tanah Palestina./taq
https://www.facebook.com/1428354522/posts/10226166162327042/
Comments
Post a Comment