Mengenal Kaltim calon Ibukota RI
Mengenal Kaltim Calon Ibukota Kita
Tahukah anda bahwa satu satunya lahan di kaltim yang tidak dikuasai penambang dan HTI adalah Balikpapan. Merujuk salinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, izin tambang di sekujur Kaltim menembus 5.137.875,22 hektare, atau 40,39 persen daratan provinsi ini. Sementara izin kehutanan adalah jenis konsesi terluas yang terbit di daratan Kaltim.
Berdasarkan catatan Dinas Kehutanan Kaltim, total izin sektor ini menembus 5.619.662 hektare. Seluruhnya terdiri dari 59 IUPHHK-HA dengan luas 3.973.680 hektare; dan 45 IUPHHK-HTI seluas 1.645.982 hektare. Dapat dikatakan bahwa 44,09 persen daratan provinsi dikuasai izin kehutanan. Jadi praktis hanya 5% saja dikelola oleh rakyat dan pemerintah.
Penguasaan lahan di kaltim itu sudah berlangsung sejak era Soeharto di mana para kroni Soeharto semua punya konsesi. Mereka bermitra dengan asing seperti dari AS dan Jepang. Hutan dijarah dengan alasan HTI namun menguras habis isinya dan setelah itu HTI nya dikelola ala kadarnya. Hanya segelintir saja konsesi itu HTI dikelola secara profesional dan niat baik. Selebihnya dibiarkan terbengkalai setelah isinya dikuras habis.
Di era SBY termasuk banyak izin HTI diberikan. Namun di era Jokowi justru terjadi pengetatan aturan-aturan lewat reforma agraria. Lahan konsesi yang tidak diurus disita negara dan diberikan kepada rakyat untuk usaha produksi pertanian.
Pemindahan ibukota di Kaltim secara tidak langsung komitmen politik Jokowi untuk melawan para pemegang izin tambang dan HTI yang bandel dan Arogan. Secara politik dengan adanya Ibukota di kaltim maka seluruh izin HTI dan tambang akan ditertibkan agar ibukota yang baru tidak terkena dampak lingkungan yang buruk.
“Bagus ibu kota di situ (Kaltim) sekalian penertiban juga daerah sana” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, salah satu aspek yang harus diperhatikan ketika memindahkan ibu kota yakni aspek lingkungan. Artinya semua pemilik konsesi tambang dan HTI berada langsung di depan Presiden dan presiden pula yang akan memastikan penertiban konsesi berjalan sesuai aturan.
Lahan ibukota seluas 180.000 hektar itu bukan lagi hutan sebagai sumber oksigen. Tetapi ilalang yang tidak ada lagi hutannya. Sudah habis dijarah oleh pemegang konsesi. Makanya negara ambil alih sesuai hukum.
Kalau profesor RG yang bilang ibukota baru merusak hutan dan mengurangi oksigen sebetulnya dia sedang berbicara atas nama kroni orba yang tak merasa berdosa membuat hutan rusak karena tambang dan HTI. Dan ketika Jokowi ingin menata kerusakan itu menjadi minimal dengan memindahkan ibukota ke Kaltim, sang Prof ngomong seperti ayam berkotek tidak tahu dimana kepalanya.
Disini kita sadar bahwa hanya di negeri ini para bandit dan kebodohan itu dapat panggung dan diaminkan oleh kaum bigot.
By Babo EJB
Comments
Post a Comment