Santri mesti paham ushul fiqih
JIKA MEMANG PERNAH NYANTRI
.
1. Harusnya yang ditanyakan itu apa hukumnya, bukan baku atau tidak baku. Istilah baku tidak baku itu tidak jelas batasannya, dan tidak dikenal dalam tradisi ilmu fiqh. Sholat 5 waktu hukumnya fardlu, meski dg berbagai ikhtilaf para ulama dlm perkara-perkara cabangnya. Jangan sampai ada penggiringan kepada sesat nalar: shalat 5 waktu tidak ada sistem bakunya, maka tidak perlu sholat. Yang benar: sholat 5 waktu hukumnya fardlu, meski ada ikhtilaf para ulama dalam perkara-perkara cabangnya. Seorang muslim wajib melaksanakannya, sesuai pendapat yg dianutnya.
2. Harusnya yang ditanyakan itu bukan ada penyebutan suatu perkara dalam al-Quran atau tidak. Sebab, sumber hukum Islam itu bukan hanya al-Quran melainkan juga hadits, ijma sahabat, dan Qiyas. Seorang santri seharusnya bertanya: adakah dalilnya? Tidak mencukupkan diri pada al-Quran. Itupun jika dia sudah sedikit banyak paham ulumul Quran ('am-khas, muthlaq-muqayyad, nasikh-manshukh, dsb). Jangan sampai ada sesat nalar: tidak disebutkan dalam al-Quran berarti tidak wajib dilaksanakan! Mestinya, dia juga mencari tahu pada 3 sumber hukum yang lain.
.
Maka adalah musibah besar jika ada seorang santri bertanya suatu perkara syariat: "adakah sistem bakunya dalam al-Quran?", dengan asumsi jika tidak dia temukan maka hal itu berarti bukan perkara yg wajib dilaksanakan. Lebih besar lagi musibahnya jika dobel sesat nalar itu dia tularkan pada khalayak ramai.
.
Wallaahu a'lam
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=120978165995289&id=100042493193531
Comments
Post a Comment