Ditunggu fatwa MUI untuk kasus busukma
FATWA MUI, PENJARA BAGI BUSUKMA !
Oleh : Nasrudin Joha
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. MUI bertugas sebagai pengawal bagi penganut agama Islam sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam, sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik, sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional, sebagai perumus konsep pendidikan Islam, dan sebagai pengawal konten dalam media massa sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan.
Dalam konteks membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia, MUI memiliki wewenang membuat fatwa keagamaan sebagai guiden bagi umat Islam atas sejumlah persoalan. Dalam hal adanya dugaan penodaan terhadap agama Islam, MUI memiliki tugas untuk mengeluarkan fatwa keagamaan sebagai dasar rujukan untuk memproses hukum para penista dan penoda agama.
Dalam kasus Busukma, umat Islam menuntut Busukma dipenjara untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya yang telah merendahkan Wibawa Rasululah Muhammad SAW, menistakan agama Islam. Fatwa MUI menjadi 'kunci' untuk membuka sel penjara, dan memasukan Busukma kedalamnya.
Akan sia-sia, jika umat ini membuat laporan polisi, berdemo berjilid-jilid meminta Busukma dipenjara, jika MUI tidak mengeluarkan fatwa untuk Busukma. Jika hal ini terjadi, yakni MUI tidak mengeluarkan fatwa Busukma telah menista agama Islam, maka MUI tidak saja melukai perasan umat Islam karena telah menjadi 'bunker' bagi Busukma, tetapi juga telah mengkhianati arti cinta kepada Kanjeng Nabi SAW. Di bulan Maulid ini, MUI tidak boleh berkhianat pada Nabi Muhammad SAW, karena kelak di yaumil akhir hisabnya sangat berat.
Umat ini telah menunaikan kewajibannya, yakni melaporkan Busukma. Giliran para ulama dan kaum cendekia di MUI yang membuat fatwa agar kasus Busukma segera diproses ke pengadilan dan berujung penjara.
MUI tak boleh dan tak dapat menghindari kasus, apalagi bertindak sebagai pembela Busukma. MUI harus tetap menjadi ulama pewaris Nabi, yang konsisten dengan kebenaran, mengatakan yang hak apapun resikonya.
MUI wajib menjadi garda terdepan pembela kemuliaan Baginda Rasulullah Muhammad SAW. MUI wajib menjadi ulama yang melindungi dan mengayomi umat Islam.
Pasa kasus Busukma jilid 1, umat masih bisa memahami permaafan terhadap Busukma. Namun pada kasus kedua ini, tidak bisa lagi ditolerir disebabkan :
Pertama, tindakan mengulang Busukma yang merendahkan ajaran dan tokoh suci umat Islam menjadi konfirmasi bahwa pada kasus jilid 1, Busukma tidak tulus meminta maaf dan menginsyafi kesalahannya. Karena itu, kasus kedua ini wajib diproses hukum.
Kedua, pada kasus kedua ini tidak ada alasan bagi MUI untuk tidak mengeluarkan fatwa Busukma telah menista agama. Sebab, proses hukum Busukma ini sangat tergantung pada fatwa keagamaan MUI. Para pelindung Busukma termasuk rezim, akar berdalih pada fatwa untuk membebaskan Busukma.
Ketiga, kasus Busukma ini menjadi pertaruhan kredebilitas MUI apakah MUI merepresentasikan kehendak umat atau justru menjadi juru bicara rezim. Busukma adalah bagian dari rszim, jika Busukma lolos karena tak ada fatwa MUI maka MUI jelas berada dibawah kendali ketiak rezim.
Keempat, kasus penodaan agama itu tak terhitung jumlahnya, dari Ade Armando, Abu Janda, Fiktor laiskodat, hingga Busukma. Jika Busukma lolos, maka tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya. Artinya, MUI jika tidak mengeluarkan fatwa pada kasus Busukma sama saja MUI melakukan Pembiaran atas tindakan penodaan agama Islam.
Kelima, yang labih penting bahwa ulama-ulama di MUI juga menusia biasa yang akan dimintai pertanggungjawaban di yaumil akhir kelak. Jika MUI tidak melaksanakan tugasnya untuk melindungi dan mengayomi umat dengan tidak mengeluarkan fatwa penodaan agama untuk Busukma, maka sungguh besar dosa yang akan ditanggung ulama-ulama di MUI.
Semoga Allah SWT membimbing dan memberi kemudahan pada ulama-ulama umat ini di MUI, sehingga dimudahkan untuk mengeluarkan fatwa. Semoga, kasus Busukma ini adalah kasus terakhir, sehingga Kedepan tak ada lagi yang menodai agama Islam baik dengan cara melecehkan Rasululah, menghina Al Quran, merendahkan syariat, dan memandang remeh hukum-hukum Allah SWT. [].
Comments
Post a Comment