Waris pengusaha kaya istri 3
Maaf... ini mau tanya...:
Bagi yg tau hukum waris.....Maaf... temen2 semua.. walau saya pernah belajar tentang Hukum Waris saya masih kurang menguasai...
Kepada sobat2 yg ada di grup ini, barangkali ada yg tau tentang masalah waris dan hibah mohon saya minta pencerahannya...walau sekilas.
Kronologis sebagai berikut :
Ada Seorang Laki-laki Pengusaha kaya meninggal dunia umur 53 Th... meninggalkan 1 istri tua dan 2 istri muda, semua di nikahi tercatat resmi di KUA
Masing-masing istri punya 3 orang anak kecuali istri terakhir belum punya anak karena baru 2 minggu dinikahinya dan masih berusia 19 Tahun.
Harta yg ditinggalkan berupa :
1 Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas dengan total aset kekayaan perusahaan termasuk piutang senilai 415 M.
4 buah rumah senilai 157 M.
Tanah lahan Perkebunan Karet dan Sawit plus lahan yg di kontrakkan senilai 270 M.
Kendaraan berupa mobil dan moge serta perhiasan senilai 16 M.
Serta harta lain yang belum di infentaris
*Pertanyaan saya :*
*Apakah teman2 tau No WA istri terakhir yg masih berusia 19 Tahun itu ?*
Comments
Post a Comment