Kritik itu sirik, sirik tanda tak mampu

KRITIK ITU SIRIK: SIRIK itu Tanda TAK MAMPU

Katana Suteki

Kepada para ASN, jika benar tolong diperhatikan SKB RADIKALISME ini.

Hanya ada dua pilihan: Anda ikuti perintah dan larangan SKB ini atau keluar dari ASN?

Kalian adalah mahluk pengecualian dari mahluk konstitusi yang dijamin memiliki KEBEBASAN  UNTUK BERPENDAPAT BAIK LISAN MAUPUN TULISAN. Cobq Anda perhatikan dan simak baik-baik pasal berikut ini.

Pasal 28E
(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28I
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 28J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Jadi, sebenarnya hak untuk menyatakan pendapat dan kemerdekaan pikiran dan hati nurani itu termasuk HAM yg sifatnya non derogable right. Itu hak konstitusional yang harus dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah negara. Bukan untuk direpresi, ditindas dgn alasan yg kurang dapat dipertangungjawabkan sbg NEGARA DEMOKRASI ini.

Lupakan hak konstitusional  yang sebenarnya PEMBATASANNYA pun itu harus melalui UU bukan melalui SKB seperti ini. Tapi, yah sudahlah..saya tdk akan mengkritik pemerintah yang "ngasih" makan saya dan keluarga saya. Mau baik, ya saya diam dan ikuti, mau hancur ya saya ikuti hancur.

Mana ada pemerintah yang akan MENYESENGSARAKAN RAKYAT-nya? Ayo, kita dukung program-program pemerintah. TIDAK ADA PROGRAM PEMERINTAH YANG BURUK. PASTI BAIK karena para menterinya hebat, bahkan ada wamen dan STAF KHUSUS yang hebat dan tahu apa yang dibutuhkan negara dan bangsa ini. Yakinlah, di bawah pemerintahan Jokowi Ma'ruf dan kabinet Indonesia Maju ini, kita tdk akan MUNDUR. Pertumbuhan ekonomi pasti MEROKET, keamanan terjamin, pekerjaan mudah, murah sandang pangan, gampang punya tempat tinggal, saldo neraca tdk akan minus bahkan pertumbuhan ekonomi akan mencapai 2 digit.

Optimislah, jangan pesimis! Pesimis itu hanya akan merusak pikiran, apalagi kalian ASN. Hidupmu itu ditentukan atasanmu yang mungkin sudah tidak takut lagi kepada tuhan karena lebih takut kepada atasannya juga. Jangan, protes. Protes itu tanda pembangkangan. Jangan sirik..!!!

Sirik tanda tak mampu!

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2501240220151292&id=100007960152430

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan