Poligami hanya di Islam?

Poligami hanya di Islam?

Sebelum nyinyir mari baca-baca dulu.

Kita lihat dalam ajaran Yudaisme (Yahudi). Dalam perjanjian lama (Torah) contohnya;
Abraham memiliki 3 istri [Kejadian 11:19, Kejadian 16:3, Kejadian 25:1].
Salomo mempunyai 700 istri dan 300 gundik (pada dasarnya istri dengan status yang lebih rendah) [1 Raja-raja 11:3].
Rehabeam (Anak Salomo), memiliki 18 istri yang memberinya 28 anak laki-laki dan 60 perempuan (2 Tawarikh 11:21).
Daud/David memiliki banyak istri, diantaranya Ahinoam, Abigail, Maacha, Hadjit, Edjla, Michal dan Batsyeba ,[I Samuel 25:43-44,27:3,30:5, II Samuel 3:1-5, 5:13, I Tawarikh 3:1-9, 14:3, II Samuel 16:22].
Yakub punya empat istri, yaitu Lea, Rahel, Bilha dan Zilpa [Kejadian 29:31-32, 30:34, 30:39].
Esau (anak Yakub) menikahi dua gadis Kanaan yaitu Ada dan Oholibama [Kejadian 36:2-10].
Musa memiliki dua istri. bernama Zipora dan wanita dari suku Kush [Keluaran 18:2 dan Bilangan 12:1].

Dalam buku The Good of Marriage (pasal 15, ayat 17), ia menyatakan bahwa poligami itu sah dilakukan para uskup di masa lalu.” Dia menolak untuk menghakimi para leluhur, tapi tidak menyimpulkan dari praktek mereka untuk menerima poligami. Selama Reformasi Protestan, Martin Luther berkata, “Aku akui bahwa jika seorang pria ingin menikah dua istri atau lebih, saya tidak bisa melarang karena hal itu tidak bertentangan dengan Kitab Suci.”

Gereja-gereja Afrika telah lama mengakui poligami. Di awal sejarahnya, The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints mempraktikkan poligami di Amerika Serikat.

Dalam agama Hindu dibolehkan poligami. Ramayana (ayah Sri rama), raja Dashar memiliki lebih dari 1 istri. Dalam Mahabrata, Shri Krisna memiliki 16.108 istri dan masing-masing istri melahirkan sepuluh anak laki-laki/putra, delapan orang istri di antaranya merupakan istri terkemuka, termasuk di antaranya Radha, Rukmini, Satyabama, dan Jambawati.

Poligini dan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Namun, pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.

Dalam ajaran Hindu istilah poligami disebut dengan istilah Krsna Brahmacari. Krsna Brahmacari mendekati dengan istilah poligami/poligini yaitu beristri banyak dengan istri maksimal 4 orang. Batasan maksimal berpoligami/poligini dijelaskan didalam Slokantara. Seperti penggalan sloka berikut:

“……… Krsnabrahmacari ialah orang yang kawin paling banyak empat kali, dan tidak lagi. Siapakah yang dipakai contoh dalam hal ini? Tidak lain ialah Sang Hyang Rudra yang mempunyai empat dewi, yaitu Dewi Uma, Gangga, Gauri, dan Durga. Empat dewi yang sebenarnya hanyalah empat aspek dari yang satu, inilah yang ditiru oleh yang menjalankan Krsnabrahmacari. Asal saja ia tahu waktu dan tempat dalam berhubungan dengan istri-istrinya. …..” (Slokantara 1).

Dalam wiracarita Ramayana yang berpoligami adalah raja Dasarata dari kerajaan Ayodya. Dasarata memiliki tiga permaisuri, yaitu Kosalya, Sumitra, dan Kekayi. Sedangkan didalam wiracarita Mahabharata suami yang berpoligami adalah raja Pandu (Pandu Dewanata) dari kerajaan Astina Pura, dengan dua permaisuri, yaitu Dewi Prtha dan Dewi Madri. Dewi Prtha merupakan putri dari prabu Kuntiboja atau lebih dikenal dengan nama Dewi Kunti, dan Gandari merupakan seorang puteri dari kerajaan Madra, adik dari prabu Salya.

Dalam Agama Budha tidak ada pelarangan atau aturan khusus mengenai jumlah Istri. Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, ia dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya. [Dhammananda, Sri. 2008].

Selanjutnya, ternyata yang melarang Poligami itu adalah oknum-oknum tertentu atau jamaah tertentu. Pada Agama Yahudi, Rabbi Gershom ben Yehuda yang melarang poligami pada abad ke-11. Namun poligami masih dipraktikkan di antara 180.000 Israel nomad. Ia juga sering terjadi di antara orang-orang Yahudi yang tinggal di Yaman, dimana rabi mengizinkan orang Yahudi untuk menikah hingga empat istri. Dalam Israel modern, di mana seorang istri tidak dapat melahirkan anak atau secara mental sakit, para rabi memberikan suami hak untuk menikahi wanita kedua tanpa menceraikan istri pertamanya.

Kristen juga memperbolehkan berpoligami dengan jumlah yang tidak dibatasi. Pendeta seperti Marthin Luther King dan Pastur Eugene Hillman membolehkan berpoligami. Hanya saja Gereja lah yang melarang berpoligami. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

Menurut Pastur Eugene Hillman, “Dalam Perjanjian Baru tidak ada perintah eksplisit bahwa perkawinan harus monogami, ataupun perintah eksplisit yang melarang poligami.” Gereja di Roma melarang poligami dalam rangka untuk menyesuaikan diri dengan budaya Yunani-Romawi yang mengajarkan monogamis di satu sisi, namun mengesahkan pergundikan dan pelacuran di sisi lain.

Ajaran Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882, penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan poligami.

Hindu pada dasarnya juga membolehkan berpoligami dalam jumlah yang tidak dibatasi. Hanya saja pengadilan India lah yang ditetapkan pada 1954 yang membatasi menikah satu saja dalam undang-undang pernikahan India.

Hanya Islamlah satu-satunya agama yang membatasi satu istri. Dalam surat Nisa ayat 3, statement "nikahilah satu saja" jika ada indikasi tidak adil hanya dimiliki oleh agama Islam, tidak ada dalam kitab agama apapun.

Islam ternyata berbeda dengan ajaran Yahudi, Kristen, Hindu dan Budha. Walau di-imagekan sebagai agama yang pro-poligami, sepertinya harus dilihat dulu dari berbagai sperpektif.

Sebelum datangnya syariat Islam, di kalangan jahiliyah berkembang tradisi waris istri. Artinya, ketika seorang ayah telah meninggal anaknya akan mendapatkan istri-istri dari peninggalan ayahnya ketika hidup. Itulah yang menyebabkan masyarakat Arab saat itu memiliki banyak istri atau poligami. Dalam artian, poligami sudah ada jauh sebelum Islam, bukan malah Islam yang mengajarkan poligami.

Bahkan Rasulullah semenjak menikahi Khadijah beliau tidak berpoligami hingga wafat Khadijah. Didalam sirah disebutkan bahwa Rasulullah baru melakukan poligami pada usia 53 tahun setelah Khadijah ra meninggal dunia hingga usia beliau 60 tahun.

Namun ketika hukum Poligami diberlakukan dalam syari'at. Islam hanya membatasi 4 orang istri saja, sehingga kaum Arab saat ituharus menalak istri-istrinya dari tradisi waris tersebut hingga berjumlah 4 orang maksimal. Aturan poligami tersebut disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 3. Ayat ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khadijah pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian.

Jika dilihat, hanya Islamlah satu-satunya agama yang membatasi satu istri seperti yang disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 3 jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Dan jika-pun mampu hanya dibatasi sampai 4 sahaja.

Islam memiliki takaran untuk kemaslahan baik itu kenapa diperbolehkan menikahi 4 istri dan kenapa harus ada pembatasan satu istri. Perlu diingat, aturan ini hanya dimiliki oleh agama Islam. Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko. Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.

Jangan nyinyir praktik poligaminya. Kasus-kasus khusus praktik poligami adalah solusi. Namun memang tidak dipungkiri banyak pihak yang memraktekkannya tanpa mengindahkan syaratnya.

Menurut salah seorang ustadz, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya

“Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami,’” (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220).

Madzhab Syafi’i dengan jelas tidak menganjurkan praktik poligami. Bahkan Madzhab Syafi’i mempertegas sikapnya bahwa praktik poligami tidak diwajibkan sebagaimana kutipan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj berikut ini.

إنَّمَا لَمْ يَجِبْ لِقَوْلِهِ تَعَالَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ إذ الْوَاجِبُ لَا يَتَعَلَّقُ بِالِاسْتِطَابَةِ وَلِقَوْلِهِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ وَلَا يَجِبُ الْعَدَدُ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya, “Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya, kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘Dua, tiga, atau empat perempuan.’ Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama,” (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, tanpa keterangan tahun, juz 3, halaman 125).

Masalah yang diangkat pada kutipan di atas menyoal boleh atau tidaknya praktik poligami yang didasarkan pada keadilan dan ketidakadilan terkait jadwal kehadiran, nafkah finansial, atau kasih sayang terhadap anak-anak. Syekh Wahbah Az-Zuhayli memandang bahwa praktik poligami bukan bangunan ideal rumah tangga Muslim. Menurutnya, bangunan ideal rumah tangga Muslim adalah monogami. Praktik poligami adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini bisa dilakukan dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus. Walhasil, hanya kondisi darurat yang membolehkan seseorang menempuh praktik poligami.

إن نظام وحدة الزوجة هو الأفضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي وخلاف الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الحاجة الملحة، ولم توجبه الشريعة على أحد، بل ولم ترغب فيه، وإنما أباحته الشريعة لأسباب عامة وخاصة

Artinya, “Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara’. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syara’. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan praktik poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7 hal 169)

Sebab-sebab umum yang dimaksud antara lain, menurut Syekh Wahbah, adalah perang yang menewaskan banyak pria. Sementara sebab khusus adalah penyakit berat yang diderita oleh seorang istri sehingga tidak bisa melakukan tugas-tugasnya sebagai seorang istri.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/82121/hukum-islam-memandang-praktik-poligami
Dan sumber-sumber lainnya.

*******

Hati2 membahas agama lain kalau pengetahuan ttg agama lain masih sangat rendah.
Kalau islam sendiri memiliki banyak aliran atau pandangan dan pendapat yg berbeda ttg suatu aspek, bisa jd agama lain juga begitu. Mengutip seorang tokoh agama tsb juga tidak menjamin apa2, misalnya ada org nama gus nur ngaku sebagai ustad lalu saya yg awam bilang "oh begini tho islam itu", padahal belum tentu lho yg diucapkan gus nur adalah islam yg sebenernya.

*******

ikutan nimbrung ah: fact check yang pertama, Martin Luther dan Martin Luther King adalah dua orang yang berbeda. Dari detail kecil ini saja, kayanya penulis harus riset lebih banyak :)

*******

Fact Check yang kedua, statement Martin Luther tentang Poligami didasari konteks politik gerakan protestan, karena pelindungnya poligami. Itu nggak bisa dijadikan standar bahwa Kekristenan masih multi tafsir soal poligami. Perjanjian Baru Melarang, Injil pun melarang, dan kitab Kejadian di narasi penciptaan pun melarang.

https://www.jstor.org/stable/3154607?seq=1#metadata_info_tab_contents

*******

Fact Check yang ketiga, Mormonisme secara fundamental theologis berbeda dengan Kekristenan pada umumnya. Analoginya seperti pada Ahmadiyah dan NU. Mormon memiliki The Book of Mormon diluar Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

*******

Fact Check yang keempat: Ps Eugene Hillman. siapa dia? Saya nggak tahu beliau bisa mewakili apa yang tertulis di Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

*******

Empat hal ini yang menurut saya membuat tulisan NU diatas tentang Kekristenan yang mendukung Poligami harus diralat.

********

Perbedaan fundamental (read: yang tertulis) antara Islam dan Yahudi-Kristen terkait Poligami adalah.

Apakah Allah dalam Islam memerintahkan Poligami? Ya, CMIIW

Apakah YHVH dalam Perjanjian Lama, Yesus Kristus dalam Injil dan Para Rasul dalam Perjanjian Baru, memerintahkan Poligami? Tidak. Melarang Poligami? Ya.

*********

Iya thanks tambahannya kak. Masalah kepengaruh apa enggak gak bisa sekedar asumsi kayaknya ya.

Diartikel itu juga ditulis gini :

In the Catholic Church, polygamists may not receive the Eucharist, and polygamists who wish to be baptized must abandon the practice first. However, some other Christian churches take a different approach.

Thirty years ago, under pressure from bishops in Kenya and Uganda, the Lambeth Conference of the Anglican Communion resolved to admit polygamists under certain circumstances.

********

Kekristenan sudah berjalan 1000 tahun lebih bu dengan berbagai Tradisi dan deviasinya :) kalo di Statistik boleh margin error kurang dari 1 %. Tapi margin error tentunya tidak sama dengan NIlai Rata-rata.

********

Ambil contoh teks tertulis soal Abraham. Hagar bisa menjadi istri itu karena inisiatif Sara, bukan perintah YHVH. Dalam konteks punya mereka sudah tua, YHVH janji bakal punya keturunan, si Sara punya inisiatif supaya Abraham nikah lagi. Tapi bukan itu desain YHVH. Desain utamanya Sara, margin of errornya Hagar. Masa kesimpulannya YHVH mendukung poligami? hmmmm agak keliru imo

*********

Perbedaan Quran dengan Perjanjian Lama adalah orang-orang yang tertulis di dalam Perjanjian Lama, bukan orang-orang yang bebas dari kesalahan. Itu hal fundamental kedua yang harus di pahami. Tindakan para tokoh di perjanjian Lama bukanlah secara otomatis Perintah YHVH. Ada yang disebut taat dan ada yang disebut nggak taat. Ini terkait dengan nama-nama tokoh Perjanjian Lama diatas dengan praktek poligaminya dan di DEDUKSI sebagai Dukungan Pandangan Yahudi Kristen terhadap Poligami. Deduksi yang salah.

*********

Yang satu sebagai Margin of Error, yang satunya lagi sebagai Nilai yang Dicari. Se beda itulah pandangan Yahudi-Kristen dan Islam terhadap Poligami

*********

Poligami dalam Kekristenan adalah Margin of Error, karena tidak pernah diperintahkan. Poligami dalam Islam adalah Nilai yang Dicari karena Nabi sendiri diperintah oleh Allah baik dalam Quran ataupun Hadits. CMIIW.

https://www.facebook.com/1428354522/posts/10220876956340198/

Comments

Popular posts from this blog

Pembelaan tentang ijazah palsu

mimpi di kamar hanin

Simpan untuk hari tua