Klarifikasi Tuduhan Terhadap Ahok
Klarifikasi Tuduhan Terhadap Ahok Tidak Pantas Jadi Pejabat BUMN.
(Hukum dan Politik)
By Babo EJB
Anggota DPR dan ormas bersuara atas rencana Pemerintah akan menunjuk Ahok sebagai pejabat BUMN. Alasan mereka bahwa Ahok mantan terpidana kasus penodaan agama. Dan masih ada kasus korupsi, reklamasi, Pembelian lahan di Cengkareng dan Sumber Waras.
Ini memang sengaja ditiupkan lagi sebagai alasan menjegal Ahok berkiprah lagi. Saya akan clarifikasi semua itu, tanpa ada maksud membela berlebihan Ahok. Saya berusaha objektif. Karena ini menyangkut kasus hukum. Tentu dasarnya pendapat aparat hukum yang berwenang. Semoga bisa dipahami.
Kasus Reklamasi.
Kebijakan Ahok terhadap reklamasi itu sesuai dengan design membangun pulau untuk hunian. Itu sudah ada sejak kepres tahun 1995 dan tetap eksis sampai sekarang. Pembatalan izin reklamasi era Anies, kepada perusahaan pemegang izin, karena perusahaan tidak pernah mengerjakan proyek itu sejak mereka mendapat izin.
Bagi perusahaan yang sudah melaksanakan izin itu seperti Pulau G, dan lainnya tidak dicabut izinnya. Bahkan izin IMB dan HGB dikeluarkan oleh Anies dasarnya Pergub era Ahok. Hanya karena Raperda zonasi dibatalkan oleh DPRD pengesahannya maka program reklamasi untuk tanggul raksasa terhenti.
Itu memang hak Anies sebagai Gubernur. Itu pilihan dia. Mungkin dia punya cara smart mengatasi jakarta tenggelam tanpa harus buat tanggul.
Kasus Sumberwaras.
Dulu pernah Ahok dipanggil ke KPK untuk diperiksa berkaitan dengan kasus pembelian tanah sumber waras. Semua lawan politiknya berharap Ahok keluar dari gedung KPK menggunakan rompi orange.
Tetapi Ahok keluar dengan tersenyum dan tetap menggunakan baju batiknya. Yang membencinya kecewa dan tetap tidak terima walau KPK dengan jelas mengatakan bahwa tidak ada bukti hukum untuk menjerat Ahok dalam kasus tanah sumber waras.
Dalam kasus hukum, penyidik bisa saja menduga seseorang melakukan kejahatan walau belum ada bukti asalkan motif nya kuat. Dalam kasus Ahok, motif pun tidak ada. Jadi apanya yang mau disidik?. Data PPATK tidak ada bukti dana pembelian tanah sumber waras itu mengarah langsung atau tidak langsung ke Ahok.
Pembelian lahan di Cengkareng.
Tanah cengkareng itu timbul masalah karena temuan BPK. Itu opini BPK, bahwa tanah cengkareng itu milik DKI sejak tahun 1967. Tapi fakta nya ada warga yang mengakui itu tanahnya, Dia punya sertifikat. BPN sebagai pihak yang berwenang tidak mengatakan bahwa mana pemilik yang asli. Apakah warga atau DKI. Karena dua duanya merasa berhak dan punya bukti atas kepemilikan lahan itu. Makanya Ahok bawa kasusnya ke Polisi sebagai laporan pemalsuan sertifikat. Warga pemilik mengajukan gugatan ke pengadilan. Perang atas hak berlangsung.
Apa hasilnya?
Polisi tidak menemukan bukti terjadi tindak pidana pemalsuan sertifikat. KPK juga melakukan penyelidikan. Hasilnya sama. Tidak ada tindak pidana korupsi atas pembelian lahan itu. Kemudian, keputusan MA tahun 2019 yang bersifat tetap memutuskan DKI menang atas gugatan tanah cengkareng itu.
Tetapi dalam amar putusan MA, tidak ada kewajiban dari penjual lahan untuk mengembalikan uang ke DKI. Artinya apa? ya sama saja dengan awal. Pemda DKI beli lahan dan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Keputusan MA hanya melegitimasi transaksi jual beli tanah itu sudah final. DKI dapat tanah, dan penjual dapat uang.
Kasus penodaan agama.
Fakta persidangan membuktikan semua tuduhan kepada Ahok tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Saksi pelapor tidak melihat sendiri Ahok bicara. Hanya patokannya pada video editan, dan Youtube. Kejadian itu sudah lama, dan baru dilaporkan setela viral di sosial media.
Pihak yang memviralkan sudah dikenakan pidana. Saksi MUI juga membenarkan bahwa surat pernyataan sikap MUI yang ditanda tangani ketua MUI, tidak dibuat berdasarkan investigasi langsung di lapangan. Hanya berdasarkan laporan saja. Kasus ini lebih kepolitik menjelang Pilgub DKI. Ahok menolak untuk PK demi keutuhan bangsa.
Ahok tidak melakukan pidana berat, dia hanya dikenakan hukuman pidana ringan. Kalau mengacu kepada UU No 19/2003 tentang BUMN, Ahok bisa-bisa saja kok menjadi bos di perusahaan negara.
Sebab di pasal 45 ayat (1), larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara. Ahok dipidana bukan karena merugikan negara tetapi karena delik aduan orang perorang.
Ahok tidak melawan dan merugikan negara, dan tidak melakukan perbuatan asusila. Paham ya sayang.
https://www.facebook.com/100000123591018/posts/3082695338411222/
Comments
Post a Comment