Rabana dianjurkan Nabi?
MENJAWAB SI KADZAB
.
Derry Sulaiman Al Kadzab (pendusta) berkata,
.
"Nabi tuh pernah menyuruh sahabat main musik, nih jarang orang dengar. Ketika nabi datang ke pesta pernikahan, lalu hening, nabi mengatakan kenapa pernikahan kalian seperti pemakaman, pukul rebanamu, mainkan musikmu. Jadi waktu itu nabi meminta memukul alat-alat itu di waktu tertentu di waktu bergembira, hari raya."
.
Riwayat yang disebutkan oleh Derry Sulaiman Al Kadzab (pendusta) tidak ada rujukkannya sama sekali dalam Kitab-Kitab Hadits SEHINGGA ini telah berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
.
Jika masih ngotot juga maka suruh bawakan sanad rawi kisah itu secara lengkap, kalau tidak bisa, maka itu adalah hasil karangan dia sendiri dan telah berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
.
Dan jika pun mau merujuk kepada riwayat dalam Tirmidzi
.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' : telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun : telah menghabarkan kepada kami ISA BIN MAIMUN AL ANSHARI dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
.
"Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya."
.
- HR. Tirmidzi no. 1009 | no. 1089
.
Maka riwayat ini Dhaif karena di dalam sanadnya terdapat ISA BIN MAIMUN AL ANSHARI. Abu Hatim Ar Razi mengatakan : “Matrukul Hadits”. Imam Al Bukhari mengatakan : “Mungkarul Hadits” Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan : “Dhaif” dan Adz Dzahabi mengatakan : “Dhaif”. Imam Tirmidzi mengatakan,
.
“Isa bin Maimun Al Anshari dilemahkan dalam riwayat ini.”
.
- Sunan Tirmidzi no. 1009 | no. 1089
.
Dan jika pun mau merujuk kepada Riwayat Ibnu Majah.
.
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami dan Al Khalil bin Amru keduanya berkata : telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari KHALID BIN ILYAS dari Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman dari Al Qasim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,
.
"Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhlah rebana."
.
- HR. Ibnu Majah no. 1885 | no. 1895
.
Maka riwayat ini pun juga Dhaif karena di dalam sanad rawinya terdapat KHALID BIN ILYAS atau disebut juga Iyas bin Shakr. Ahmad bin Hanbal mengatakan : “Matrukul Hadits” Al Bukhari mengatakan : “Mungkarul Hadits”. Abu Zur’ah dan Abu Hatim Ar Razi mengatakan : “Dhaiful Hadits”. Nasa’i mengatakan : “Matrukul Hadits”
.
Sehingga kedua riwayat itu tidak bisa saling menguatkan satu sama lain.
.
MENJAWAB SYUBHAT SI KADZAB
.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' : telah menceritakan kepada kami Husyaim : telah menceritakan kepada kami Abu Balj dari Muhammad bin Hatib Al Jumahi radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
.
"Perbedaan antara yang diharamkan (zina) dan yang dihalalkan (pernikahan) ialah dengan memukul rebana dan suara."
.
- HR. Tirmidzi no. 1008 | no. 1088, Ibnu Majah no. 1886 | no. 1896, Nasa’i no. 3316, 3317 | no. 3369, 3370 dan Ahmad no. 14904
.
Imam Tirmidzi rahimahullah memasukan hadits ini dalam Bab MENGUMUMKAN PERNIKAHAN. Imam Nasa’i rahimahullah memasukan hadits ini dalam bab MENGUMUMKAN PERNIKAHAN DENGAN SUARA DAN TABUHAN REBANA dan Imam Ibnu Majah rahimahullah memasukan hadits ini dalam Bab MENGUMUMKAN PERNIKAHAN.
.
Hadits ini merupakan RUKHSAH (KERINGANAN) bolehnya memainkan alat musik dan bernyanyi YANG DIKHUSUSKAN WAKTUNYA HANYA DALAM ACARA WALIMAH (PESTA PERNIKAHAN) SAJA SEBAGAI HIBURAN, TIDAK KEPADA SELAINNYA, tidak seperti anggapan orang-orang sesat dan wali-wali Syetan yang membolehkan (menghalalkan) untuk memainkan alat musik dan bernyanyi di setiap saat dan waktu.
.
Serta alat musik yang diperbolehkan dan dikhususkan HANYALAH DUFF (REBANA) BUKAN SELAINNYA, tidak seperti anggapan orang-orang sesat dan wali-wali Syetan yang membolehkan (menghalalkan) untuk memainkan alat musik lainnya dan bernyanyi di setiap saat dan waktu.
.
Dan yang memainkan Duff (rebana) adalah WANITA bukan laki-laki.
.
Imam asy Syaukani rahimahullah berkata,
.
“Pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair) dan semisalnya selagi bukan lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum khamr. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan, sama halnya haramnya seluruh alat musik.”
.
- Nailul Authar, VII/200
.
Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
.
“Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan akan hal itu dalam beberapa macam permainan di acara pernikahan dan semisalnya. Sebagaimana diberi keringanan bagi para wanita memukul rebana dalam pernikahan dan bergembira. Sementara para lelaki pada zaman beliau, tidak ada seorang pun pada masa beliau lelaki yang memukul rebana, tidak juga bertepuk tangan. Bahkan terdapat dalam hadits shahih beliau bersabda,
.
“Tepuk tangan bagi para wanita dan tasbih (mengucap ‘Subhanallah’) untuk para lelaki. Dan beliau melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai wanita.”
.
KARENA LAGU (NYANYIAN) DAN PUKULAN DENGAN REBANA ADALAH KEBIASAAN PARA WANITA, DAHULU ULAMA SALAF MEMBERIKAN NAMA BAGI PARA LELAKI YANG MELAKUKAN HAL ITU DENGAN WARIA. DAN MEMBERI NAMA PARA LELAKI PENYANYI DENGAN WARIA. –ALANGKAH BANYAKNYA MEREKA PADA ZAMAN SEKARANG INI- DAN INI YANG TERKENAL PADA PERKATAAN MEREKA. DENGAN DEMIKIAN JELAS BAHWA HAL ITU KHUSUS UNTUK PARA WANITA SAJA. SAMPAI IMAM ABU UBAID RAHIMAHULLAH MENDEFINISIKAN REBANA DENGAN MENGATAKAN, “IA ADALAH YANG DIPUKUL OLEH PARA WANITA.”
.
- Gharibul Hadits, III/64
.
Telah menceritakan kepada kami Musaddad : telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadldlal : telah menceritakan kepada kami Khalid bin Dzakwan, ia berkata : Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afran radhiyallahu ‘anha berkata,
.
“Suatu ketika, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk SAAT AKU MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA (MENIKAH). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. KEMUDIAN PARA BUDAK-BUDAK WANITA PUN MEMUKUL REBANA.”
.
- HR. Bukhari no. 3700, 4750 | Fathul Bari no. 4001, 5147 dan Tirmidzi no. 1010 | no. 1090
.
Imam Al Bukhari rahimahullah memasukan hadits ini dalam BAB MENABUH REBANA SAAT ACARA NIKAH DAN WALIMAHAN. Imam Tirmidzi rahimahullah memasukan hadits ini dalam Bab MENGUMUMKAN PERNIKAHAN
.
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abu Ishaq dari 'Amir bin Sa'd, ia berkata : saya menemui Qurazhah bin Ka'b dan Abu Mas'ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu dalam suatu pesta PERNIKAHAN. Dan ternyata terdapat beberapa SAHAYA (BUDAK) WANITA YANG BERNYANYI, kemudian saya katakan,
.
“Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan termasuk ahli Badr. Apakah pantas dilalukan hal ini di hadapan kalian ? Kemudian ia berkata : duduklah jika engkau mau dan dengarkan bersama kami, dan jika engkau mau pergi maka pergilah, sungguh telah diberikan keringanan bagi kita dalam hiburan ketika pesta pernikahan.”
.
- HR. Nasa’i no. 3330 | no. 3383
.
Imam Nasa’i rahimahullah memasukan hadits ini dalam BAB HIBURAN DAN NYANYIAN KETIKA WALIMAH (RESEPSI PERNIKAHAN)
.
Sehingga diluar KEKHUSUSAN WAKTUNYA YAKNI DALAM ACARA WALIMAH (PESTA PERNIKAHAN) DAN HARI RAYA (DISEBUTKAN DALAM SATU RIWAYAT), maka musik, alat musik, lagu dan nyanyian adalah mutlak Haram.
.
Begitu pun juga jika diluar KEKHUSUSAN ALAT MUSIK DUFF (REBANA) YANG DIPERBOLEHKAN DALAM KEKHUSUSAN WAKTUNYA DALAM ACARA NIKAH DAN HARI RAYA (DISEBUTKAN DALAM SATU RIWAYAT), maka alat musik lainnya adalah mutlak Haram.
.
Dan begitu pun juga diluar KEKHUSUSAN YANG BOLEH MEMAINKAN KEKHUSUSAN ALAT MUSIK DUFF (REBANA) YANG DIPERBOLEHKAN DALAM KEKHUSUSAN WAKTUNYA DALAM ACARA NIKAH DAN HARI RAYA (DISEBUTKAN DALAM SATU RIWAYAT) ADALAH WANITA, maka selainnya adalah Haram.
.
Sehingga jika terdapat seorang laki-laki yang memainkan alat musik atau bernyanyi di setiap saat dan waktu, maka ia adalah Banci (Waria).
.
DAN JUGA, SUDAH SEPERTI KAFIR NASHRANI (KRISTEN) YANG BERIBADAH MEMBERIKAN PUJIAN KEPADA ALLAH DENGAN NYANYIAN DAN ALAT MUSIK. INGATLAH BAHAYANYA TASYABBUH.
.
Atha bin Yussuf
Comments
Post a Comment