TRANSKRIP KETERANGAN PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
*TRANSKRIP KETERANGAN PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA* ISTANA KEPRESIDENAN BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT, 31 MARET 2020 Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore, Salam sejahtera bagi kita semuanya, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan *status kedaruratan kesehatan masyarakat*. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah *pembatasan sosial berskala besar atau PSBB*. Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Keseh...