Koreksi untuk Bapak Dewan yang terhormat
Koreksi untuk Bapak Dewan yang terhormat,
Bapak Ir. DEDDY YEVRI HANTERU SITORUS, M.A. ( Anggota Komisi VI DPR RI ) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - Dapil KALIMANTAN UTARA.
sungguh sangat disayangkan, dalam kapasitas anda sebagai Anggota DPR RI, ditengah-tengah kepanikan warga terkait Virus Corona anda bukannya menjernihkan keadaan , tapi malah membuat status bullly DAN PROVOKATIF di laman facebook, yang anda tujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
APALAGI muatan materi pada status anda adalah DIS-INFORMASI dan itu mencerminkan bahwa anda memang tidak begitu paham dengan pokok-pokok persoalan terkait.
1]. Untuk anda ketahui, bahwa Antrian Penumpang KRL yang membludak itu adalah domain PT Kereta Commuter Indonesia yang merupakan anak usaha dari PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) dan berada di bawah otoritas Kementerian Perhubungan ;serta Menteri BUMN terkait kelembagaannya.
Tegasnya, KRL Jabodetabek bukanlah bagian dari BUMD DKI dan tidak berada dalam otoritas Gubernur Anies Baswesdan.
Silakan baca rilis resmi dari VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba pada link berikut :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4208336/operasional-krl-berubah-mulai-23-maret-2020-demi-cegah-corona-covid-19
2]. BAHWA keputusan Manajemen PT Kereta Commuter Indonesia untuk membatasi kereta ADALAH related dengan Seruan Gubernur Anies tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Virus Corona ( dan merupakan hasil koordinasi antara PT KCI & Pemprov DKI ), LHOH .... BUKANKAH ITU DALAM RANGKA MENGINDAHKAN PESAN LISAN PAK JOKOWI ???
baca ini :
Jokowi: Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah Perlu Digencarkan
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/15454571/jokowi-kerja-dari-rumah-belajar-dari-rumah-ibadah-di-rumah-perlu-digencarkan.
Anies Ajak Warga Jakarta Ikut Arahan Jokowi: Kerja dari Rumah
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200316125148-4-145145/anies-ajak-warga-jakarta-ikut-arahan-jokowi-kerja-dari-rumah
====>>>> NOTE : apapun itu, Manajemen PT. KCI adalah tidak dalam kontrol Gubernur Anies, melainkan tunduk kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
3]. Anda sebagai Anggota DPR Pusat, JUSTRU mestinya mendorong Pemerintah Pusat agar seruan Presiden Jokowi Kerja-Sekolah-Ibadah di Rumah ( Social Distancing / Physical Distancing ) bisa berlaku secara efektif, misal terkait dengan penegakan disiplin hukumnya.
KENAPA ? ya itu karena sudah di luar otoritas Gubernur Anies. Contoh : memaksa Perusahaan untuk memberi kesempatan kepada karyawan agar bisa Work From Home.
Termasuk dan masih dalam kaitannya adalah bahwa yang berjubel naik KRL banyak yang bukan Warga DKI Jakarta dan maka dari itu butuh koordinasi lintas wilayah yang itu lebih efektif jika di-inisiasi oleh Pemerintah Pusat.
4]. Dan yang sangat disesalkan dari status anda adalah Di tengah-tengah giatnya Gubernur Anies menanggulangi penyebaran Virus Corona, anda malah menyisipkan Agenda Politik dengan menuliskan tagar ##jatuhkananies
DI MANAKAH HATI NURANI ANDA ???
Rasa-rasanya sebagai anggota Dewan pasti anda bisa menyimak perkembangan internasional bahwa Wabah Covid-19 adalah Pandemi Global yang sangat serius dan tidak cukup dengan penanganan secara as usual / biasa-biasa saja. Taruh Kata / Katakanlah ada yang kurang pas dari CARA Anies menanganinya, kenapa anda sebagai Pejabat Publik (Anggota Dewan Yang Terhormat) tidak memberikan Usulan Santun yang Konstruktif demi keselamatan bersama ???
5]. Berita TERKINI, diumumkan beberapa jam lalu, KRL akan kembali Beroperasi Normal, sementara untuk MRT, LRT dan TransJakarta Tetap Dibatasi.
ITU ARTINYA, seruan Presiden Jokowi tentang Social Distancing / Physical Distancing BELUMLAH EFEKTIF !!!!
Nah, yang begini ini lantas Anies Baswedan yang hendak anda salahkan ????
Sekedar mengingatkan saja Pak, jangan sampai kebencian merusak akal sehat anda !
6]. Terakhir, daripada anda sibuk ngomentarin Gubernur Anies mendingan anda mencermati :
*UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
*UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dan
*Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu
( DALAM KONTEKS WABAH COVID-19 SEBAGAI PANDEMI GLOBAL ), sesudah baca .... silakan renungkan MANA YANG SUDAH mengacu kepada regulasi tsb. Anies atau Jokowi ? mengingat yang terkena Wabah Corona bukan hanya Jakarta saja.
DAFTAR BACAAN :
Arab Saudi Setop Penerbangan dan Semua Transportasi Umum Dalam Negeri
https://travel.detik.com/travel-news/d-4947277/arab-saudi-setop-penerbangan-dan-semua-transportasi-umum-dalam-negeri
Akibat Italia Membiarkan Transportasi Publik Tetap Jalan
https://travel.detik.com/travel-news/d-4948507/akibat-italia-membiarkan-transportasi-publik-tetap-jalan
======
===>>> MAAF baru bisa OnLine, seperti biasa.... FP ini baru saja lepas skorsing beberapa saat kemarin.
#APRESIASI untuk Paramedis Indonesia 🙏
#SEMOGA Wabah Corona cepat berlalu, aamiin.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=880955845699979&id=381512465644322
Comments
Post a Comment