Tanggapan untuk bang Eggy Sudjana tentang Dasar Negara
ANDA MERAGUKAN DASAR NEGARA INDONESIA ITU PANCASILA?
(Tanggapan untuk Bang Eggy Sudjana)
by Katana Suteki
Beberapa hari ini saya menyaksikan berita dalam bentuk artikel yang memuat tentang keraguan status Pancasila sebagai DASAR NEGARA RI. Apakah betul dasar negara kita itu PANCASILA? Bukankah yg ada di Pasal 29 ayat 1 itu disebutkan bahwa NEGARA BERDASAR ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA, bukan dan tidak disebut BERDASAR PANCASILA? Untuk kepentingan ini, saya sebagai orang yang telah mengajar MK PANCASILA 24 tahun lamanya di UNDIP----tapi sayang justru saya dituduh ANTIPANCASILA, ANTI NKRI oleh orang yang tidak bertanggung jawab----akan berusaha menganalisisnya secara sederhana.
Apa itu dasar negara itu?
Dasar atau fondamen tentu merupakan bagian dasar dari sebuah bangunan. Fondamen yang kuat akan mengokohkan bangunan yang berdiri di atasnya, sebaliknya fondamen yang lemah akan merapuhkan bangunan di atasnya.
Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam mengatur pemerintahan negara. Nilai Pancasila dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang mendasar yang dijadikan peraturan dan dasar dari norma norma yang berlaku dalam Indonesia. Nilai dasar Pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa dijadikan landasan dalam kegiatan bernegara khususnya dalam wujudnya sebaga norma hukum. Pancasila sebagai dasar Negara berarti Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggarakan segala norma norma hukum dalam rangka penyelenggarakan Negara baik di bidang eksekutif, legialatif, yudikatif maupun eksaminatif.
Benarkah dasar negara kita itu Pancasila? Bukan yang lain?
Mari kita perhatikan Alinea 4 UUD NRI 1945:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan BERDASARKAN kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kita cermati kata-kata "NEGARA RI yang berkedaulatan rakyat dengan BERDASAR KEPADA...." Apa artinya kalimat itu? Saya kira clear bahwa NRI itu berdasar pada Pancasila.
Saudaraku, jadi kita mikirnya jangan letterlijk dan terpisah-pisah (fragmented). Harus dipahami scr holistik pasal yg satu terkait dgn pasal lainnya. Kita hrs lihat BAGIAN UTAMA DAN PERTAMA DR KONSTITUSI ITU DI PEMBUKAAN. Nah jadi, pasal demi pasal itu harus klop dengan pembukaannya. Pasal 29 itu bicara tentang apa? Dalam Bab Apa? Keterkaitannya dengan Pancasila di Alinea ke 4 bagaimana, itu semua mesti dipikirkan secara utuh. Jadi, Pasal 29 itu seolah ingin menegaskan bahwa Negar Republik Indonesia dalam mengatur tata kehidupan bidang keyakinan (beragama) warganya berdasar Ketuhanan YME yg merupakan bagian sila Pancasila, yakni sila pertama.
Jadi, berdasarkan alinea ke 4 UUD 1945 DASAR NEGARA INDONESIA ADALAH LIMA SILA yg kemudian disebut dengan istilah PANCASILA.
Jika hendak menautkan aspek religiusitas dengan aspek formal negara Republik Indonesia lebih baik kita cermati Pasal 3 ayat 1 UUD NRI 1945 terkait dengan Pasal 29 UUD NRI 1945. Profile negara hukum kita berdasarkan 2 pasal itu boleh disebut sebagai NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL.
Indonesia sebagai negara bangsa oriental, tidak lepas dari pengaruh baik maupun buruk atas perkembangan global. Namun sangat disadari Indonesia memiliki dasar pengembangan negara bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan nasionalnya. Dasar itu tidak lain adalah Pancasila. Bila kita simak secara seksama, maka ketiga nilai hukum itu sebenarnya telah terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ketuhanan--dikatakan sebagai dasar dari segala sila, nilai hukum kebiasaan (persatuan, demokrasi, kesejahteraan) serta nilai hukum internasional (kemanusiaan, HAM). Ketiga nilai hukum tersebut kemudian mengejawantah menjadi kesepakatan membentuk NEGARA BERDASAR HUKUM (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945). Macam apa negara hukum yang hendak kita bangun itu? Negara hukum yang hendak dibangun itu adalah negara hukum yang berdasarkan atas KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagai bagian dari salah satu sila Pancasila. Lebih konkret lagi negara hukum itu adalah NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL.
Sebagai negara hukum transendental, menurut Thomas Aquinas maka hukum yang direproduksi kembali melalui lembaga-lembaga supra dan infrastruktur negara (HUMAN LAW) seharusnya dijiwai nilai ketuhanan baik nilai hukum ketuhanan yang tertulis di KITAB SUCI (revealed in scripture), maupun nilai hukum ketuhanan yang melekat pada alam (HUKUM ALAM/NATURAL LAW). Sampai di sinilah secara logika sederhanapun kita bisa memahami dan menerima secara nalar bahwa KITAB SUCI itu berada di atas KONSTITUSI sebagaimana telah disebutkan di muka.
Bila penalaran ini kemudian kita tarik garis lurus, maka logikanya seharusnya disadari bahwa KONSTITUSI tidak boleh bertentangan dengan KITAB SUCI. Juga dapat kita nalar bahwa membaca, mengkaji, memahami, menjalankan bahkan menyebarkan (mendakwahkan) perintah Tuhan dalam KITAB SUCI yang kebenarannya tidak perlu diragukan adalah sebuah kebolehan bahkan sebuah kewajiban bagi para pemeluknya. Inilah yang kita sebut dalam Islam: AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR. Hal ini justru juga dilindungi oleh negara melalui Konstitusi, yakni Pasal 28 dan 29 ayat 2 UUD 1945. Kemerdekaan untuk memeluk, beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan sangat dilindungi sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi (non derogable HR). Jadi, pelarangan, penghambatan, pecabutan Badan Hukum bahkan pembubaran organisasi masyarakat yang dijamin pembentukannya serta kegiatannya yang sah adalah sebuah pelanggaran HAM.
Tabik...!
#LamRad
#LamRas
Semarang, Jelang Malem pitulasan Agustus 2019
Katana Suteki
Comments
Post a Comment