PENGUSUL Revisi UUKPK dan RUU PKS?
SIAPA PENGUSUL Revisi UUKPK dan RUU PKS?
▶Pertama, mari kita lihat bagaimana sebuah UU dibuat.
Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74.
Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163.
Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut,
Proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
1. RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
Jika RUU berasal dari DPR
2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Jika RUU berasal dari Presiden.
3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
RUU baik yg berasal dari DPR atau PRESIDEN, langkah berikutnya;
4. RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
5. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
6. Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
7. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
8. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
9. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
▶Kedua, siapa pengusul?
☑Pengusul RevUUKPK.
Lima partai politik pengusung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 disebut sebagai pengusul revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kelima partai itu adalah
PDI-Perjuangan,
Partai Golkar,
PPP,
PKB, dan
Partai NasDem.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190906175257-12-428252/lima-parpol-pengusung-jokowi-jadi-pengusul-revisi-uu-kpk
☑Pengusul RUUPKS.
Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) jadi kontroversi setelah muncul petisi penolakan. Di situs DPR, RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi, yaitu ;
Fraksi PDIP,
Fraksi PKB dan
Fraksi PAN( membantah)
https://amp.tirto.id/ruu-pks-momen-kompak-gerindra-dan-pdi-perjuangan-dfTq
Kesimpulan ;
Pengusul dari dua RUU kontroversial itu adalah PILIHAN. Dan patut di garis bawahi PDIP selalu terdepan dalam barisan pengusul.
▶Kenapa mereka mengusulkan Rev UUKPK?
Mari kita lihat kasus korupsi kebelakang
Partai terkorup sampai 2017
1. Golkar
2. PDIP
3. DEMOKRAT.
https://m.detik.com/news/infografis/d-3665720/daftar-parpol-dengan-kader-terbanyak-diciduk-kpk
Menurut ICW, 4 Parpol Korupsi Politik Kelas Kakap adalah PDIP, Partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat.
https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/10/28/oyirpq384-icw-sebut-4-parpol-ini-korupsi-politik-kelas-kakap
41 kepala daerah terciduk kpk, dari partai mana yang terbanyak? Silahkan lihat
Comments
Post a Comment