RUU dan kontroversinya

Jangan terprovokasi...Jangan Nyinyir...
Tapi boleh jadi telo ya..???

Eeh Jum..janganlah mengerdilkan dan menyederhanakan tuntutan yg membuat mahasiswa dan adek super dr STM menjadi korban,apa kamu pikir yg diperjuangkan mereka hanya soal selangkangan n ayam doank shg kalian bs dgn sok bijak bilang..baca spy jangan terprovokasi..Sorry to say,ternyta kalian emang cm bs mikir sampai di situ doank. 😑
Beberapa hari lalu sudah aku share di wall ku bbrp link RUU yg menjadi tuntutan mahasiswa sblm ini, mbok woco ora jum..??
Ini aku kasih lagi rangkuman bbrp RUU yg kalo kalian mmg benar cerdas dan paham,ini akan merugikan buat masyarakat..dan yg dimaksud masyarakat itu artinya jg kamu,saya..kita semua warga negara Indonesia..kecuali kamu mmg warga dari negara togog.

RUU Pertanahan

Salah satu tuntutan mahasiswa saat demonstrasi adalah menolak RUU pertanahan (itu sdh aku share link nya bbrp hari lalu,wocoen Jum !!)
RUU Pertanahan bertentangan dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Di RUU ini menghidupkan kembali domain verklaring yang sudah di cabut.
Domain verklaring adalah suatu pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak dapat membuktikan kepemilikannya dan ini rentan menjerat masyarakat hukum adat.
Sekarang pikir aja dgn otakmu,ada tanah yg dimiliki secara turun temurun dari mbah buyut dan mbah moyangmu yg mungkin dulu tidak bersertifikat,dan itu dulu bisa diajukan sbg hak milik apabila bs dibuktikan dlm hukum..apabila RUU disetujui,itu akan menjadi milik negara..paham gak otakmu Jum..
Jadi RUU ini kelak membuat masyarakat adat dan hak ulayat tidak memiliki perlindungan. Dan dalam RUU Pertanahan yg di perjuangkan mahasiswa itu jg soal HGU yg diprioritaskan bagi pemodal skala besar dan tidak mengatur keterbukaan informasi HGU seperti yang diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/22/16415581/masalah-masalah-dalam-ruu-pertanahan-yang-bakal-rugikan-warga-sipil

RUU ini jg memberikan konsesi perkebunan, peternakan, penggaraman pembatasan maksimum perkebunan dengan tidak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk, dan daya dukung lingkungan.
RUU Pertanahan jg akan membentuk bank tanah yang lebih banyak mempermudah kebutuhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur,ini berisiko memperparah ketimpangan, konflik, dan melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah.

RUU Minerba

RUU Minerba merubah bbrp pasal dalam UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang sudah ada sebelumnya
Ada pasal yang dihilangkan.
Misalnya pasal 165, Dalam pasal ini, dulu pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan bermasalah dengan menggunakan penyalahgunaan wewenang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Dalam RUU pertanahan yg akan di sah kan pasal ini dihilangkan..artinya sekarang pejabat bs seenaknya mengeluarkan izin pertambangan yg bermasalah tanpa bs dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi..
Menyebalkan banget ini sebenarnya kalo kalian pahami..😔

RUU Ketenagakerjaan

Dari draf RUU ada 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh.
Misalnya nih, pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapus cos kata mereka nyeri haid dapat diatasi dengan obat antinyeri..lhaa ente haid bs lumah2 trus santai2 di kafe..bayangkan buruh di pabrik2 yg kerja nya full mengandalkan fisik..mikir kesana gak kira2 kamu Jum..dasar Jumareka dobhol.. (sorry mulai emosi..😤)
Kemudian ada Pasal 100 yang menyebut akan menghapuskan fasilitas kesehatan. Lalu ada pula Pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.
Dalam draf RUU tersebut, keputusan PHK hanya melalui buruh dan perusahaan tanpa melalui persidangan. Jadi perusahaan bs seenaknya melakukan PHK sepihak dan pasal mengenai uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi buruh yang dihapuskan..ini artinya uang pesangon di hapuskan,cb bayangkan di PHK tanpa pesangon..sekarang bayangkan ada anak dr sebuah keluarga yg harus jd korban bila ini terjadi..😞

RUU Pemasyarakatan

RUU ini jg bikin mahasiswa sampai harus berdarah2 di jalan sana, (ini jg sdh aku share di wall ku bbrp hari lalu,dan aku yakin iku ora mbok woco pisan Jum,soale awakmu sik kethok telo 😤)
khususnya pada poin terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.
Selain itu berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Masalahnya RUU ini tidak menjelaskan secara spesifik kegiatan rekreasional itu apa aja..artinya ini pasal karet yg bs diatur sesuai dgn keinginan pemangku jabatan..misalnya pulang ketemu keluarga,jalan2 ke mall,jalan2 ke tempat2 rekreasi..
Ini hanya akan membuat para pembuat kejahatan makin nyaman saja..koruptor2 yg jelas berduit bs makin enak jalan2nya..

https://nasional.kompas.com/komentar/2019/09/20/18073791/pemerintahan-diprediksi-akan-sangat-korup-jika-ruu-pemasyarakatan-disahkan

RUU ini jg meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999 yang artinya ini mempermudah pemberian remisi utk pelaku kejahatan kategori luar biasa semacam koruptor...Ini kah yg kalian mau Jum..??

Dan 1 lagi adalah tuntutan revisi soal UU KPK yg sdh di sah kan,yg ini kalian bs gugling sendiri,bagaimana KPK jelas dilemahkan..
Dan entah kenapa UU KPK ini yg paling di pertahankan dan terkesan di paksakan oleh pemerintah dan DPR RI,kira2 apa yg dipikiranmu Jum..??

Jadi ini adalah beberapa RUU dan UU yg membuat mahasiswa turun ke jalan,mereka tdk senaif apa yg di pikiranmu Jum..yg mereka tuntut lbh besar dari sekedar kekerasan fisik seksual dan mental..yang mereka tuntut ini adalah kelangsungan bangsa dan sumberdaya alam kita pada masa2 mendatang..bkn berarti aku mendukung soal perkosaan ataupun kasus ayam..tp mari kita lebih openmind,bangsa ini sedang tidak sehat,sekuat apa kamu mau menipu dirimu sendiri dengan terus berkata Bangsa ini baik2 saja,negara kita maju,sejahtera gemah ripah loh jinawi..itulah hoak yang sesungguhnya..
Sampai kapan kalian akan terus menutup mata pada permasalahan2 yang terjadi di sekitar kita..
Tulisan ini aku kumpulkan dr bbrp sumber berita..jd ini bukan opini pribadi,kecuali pada bagian aku bilang kamu kaya telo..😑
btw aku gak bahas soal RUU KUHP,cos aku capek nulis..😪

Kahutla belum beres,Gempa Ambon msh blm ditangani dgn tuntas,Demontrasi meletus di mana2 dengan korban yang terus berjatuhan dan sekarang terjadi Kerusuhan Wamena..Indonesia sedang tdk baik2 saja..😔😔

Adilla Mitha

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10214304604439546&id=1549479005

Comments

Popular posts from this blog

Tingkatkan Pengetahuan Anda! TAHUKAH ANDA?

Menyambut Ramadhan

Mencampuradukkan ajaran agama lain ke dalam Islam