Kebijakan bantuan pemerintah selama pandemi covid19
Akibat Covid 19, Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan² antara lain :
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
8. Sembako APBN
9. Sembako APBD
Ini harus dibedakan supaya kalau ada yang mau protes tidak salah sasaran.
PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing. Dan PKH ini yang bertindak dan bertanggung jawab adalah Kemensos.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing. Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT ini dari dana Desa, perlakuannya ada 3:
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II, diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa?
Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentang sakit, atau sakit menahun & sesuai peraturan menteri desa.
Dengan demikian ada Desa lebih duluan memberikan bantuan, tapi ada juga yang terlambat, karena prosesnya tadi di atas itu, Tahap I, Tahap II.
BLT kementerian adalah bantuan bentuk tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan. Tolong bedakan, ya...
BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.
Kesimpulan, banyak bantuan jangan hanya curiga sama Desa saja.
Kasihan relawan desa yang dapat surat perintah tugas dari Kepala Desa dan tidak beroleh apa apa, bekerja ikhlas semata menghadapi Covid 19.
Smoga bermanfaat..
🙏🙏🙏🙏
#copy dari WAG
Comments
Post a Comment