Penuhi Hak sebelum Menuntut Karantina

Penuhi Hak sebelum Menuntut Karantina 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 
merupakan salah satu tindakan karantina kesehatan. (PP 21/2020 dan UU no 6/2018)

Selama dalam karantina, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah (Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018)

Pasal 8 UU 6/2018 dan Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Apakah pemerintah mampu memenuhi semua hak masyarakat? 

Jika pemerintah tidak bisa memenuhi hak sebaiknya segera dibuat PP baru pencabutan PSBB. 

Secara logis pemerintah negara berkembang tidak akan sanggup memenuhi hak masyarakat untuk hidup secara layak selama PSBB. 

Teknik murah meriah dan cukup efektif adalah dengan membiarkan fear morgering menyebar. Tujuannya agar warga ketakutan dengan sendirinya. Orang-orang yang ketakutan inilah yang akan turun sukarela menjadi kaki tangan pemerintah. 

Turut serta memasung warga lainnya meskipun tidak ada pemenuhan hak hidup layak sebagai manusia. 

Sebelum menuduh pemerintah dzolim lihat dulu bagaimana diri kita? Apakah secara suka rela menjadi kaki tangan menyebarkan kedzoliman? 

*Pakai hati dan logika

https://www.facebook.com/1428354522/posts/10222831430440829/

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan