BOLEHKAH BER-POLIGAMI KARENA NAFSU

Sekali sekali bahas yg sensitif.
.
.
BOLEHKAH BER-POLIGAMI KARENA NAFSU
.
(-) Bolehkan berpoligami krn nafsu ?

(+) Siapa bilang tidak boleh ?

(-) Jadi boleh ?

(+) Saya punya nafsu makan, boleh nggak saya makan ?

(-) Ya beda dong, Pak. Makan itu termasuk hajatul udhawiyyah, sedang poligami  (nafsu sex) itu cuma gharizah yg tdk wajib terpenuhi

(+) Tapi yg namanya nafsu itu juga bagian dari fitrah, ia tak bisa dibunuh, hanya bisa dikendalikan. Tugas kita adalah mengendalikan nafsu agar tdk melewati batas.
Pertanyaannya, apa (di mana) batas nafsu makan, dan di mana batas nafsu sex. Nafsu makan dibatasi oleh makanan haram dan makan berlebihan. Nafsu sex dibatasi dgn perbuatan zina dan jumlah 4 orang istri.
Asal tdk melewati batas itu berarti BOLEH.

(-) Tapi kalo menimbulkan madharat ?

(+) Madharat itu kan cuma dzon (asumsi). Faktanya banyak para sahabat yg melakukan poligami, apa kehidupan mereka penuh madharat ?

(-) Kalo niatnya mengikuti sunnah, sunnah yg laen kan masih banyak, kerjakan dulu yg laen² itu dong.

(+) Siapa juga yg bilang bahwa niat (poligami) itu untuk mengikuti/mengambil sunnah ?
Wong niatnya menghindarkan diri dari zina (melewati batas).

(-) Lha kan sudah punya istri

(+) Kebanyakan laki² itu tdk cukup dgn 1 istri. Allah menjanjikan apa untuk laki² di syurga ?, 72 bidadari, kenapa tdk 1 bidadari saja ?

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis Sistem Transmisi mobil

Kudeta Jokowi Mulai Tercium Oleh Prabowo Subianto

Jumlah rakaat shalat tarawih sesuai tuntunan